Selain Tunjangan Sertifikasi Guru, Bisakah Guru Menerima Tunjangan Lain di Tahun 2023? Simak Selengkapnya

- 11 Januari 2023, 20:28 WIB
Ilustrasi. Ternyata guru bisa menerima berbagai tunjangan termasuk tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, simak penjelasannya
Ilustrasi. Ternyata guru bisa menerima berbagai tunjangan termasuk tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, simak penjelasannya /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan bagi guru ternyata tidak hanya tunjangan sertifikasi guru yang diberikan pemerintah. 

Pemerintah melalui Kemendikbud telah menyediakan berbagai tunjangan bagi guru-guru yang berada di Indonesia.

Perlu diketahui sejauh ini guru-guru berhak menerima tunjangan sertifikasi guru selain itu guru juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya secara bersamaan.

Baca Juga: Sisa 4 Hari Lagi, PT United Tractors Tbk Buka Lowongan Kerja untuk Job Seeker, Cek Selengkapnya

Meski begitu, tidak semua kategori guru berhak menerima tunjangan sertifikasi guru bersamaan dengan tunjangan lainnya.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk memperoleh tunjangan-tunjangan lainnya.

Sederhananya seorang guru boleh menerima tunjangan sertifikat guru dan tunjangan daerah atau jenis tunjangan lain yang masuk dalam kualifikasi penerima tunjangan.

Kemudian perlu dipahami bahwa tunjangan bagi guru terdapat beberapa jenis misalnya Tunjangan Khusus.

Tunjangan Khusus tersebut khusus diberikan kepada guru-guru yang melaksanakan tugas mengajarnya di Daerah Khusus.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: YouTube Sertifikasi Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x