BERITASOLORAYA.com – Tunjangan bagi guru ternyata tidak hanya tunjangan sertifikasi guru yang diberikan pemerintah.
Pemerintah melalui Kemendikbud telah menyediakan berbagai tunjangan bagi guru-guru yang berada di Indonesia.
Perlu diketahui sejauh ini guru-guru berhak menerima tunjangan sertifikasi guru selain itu guru juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya secara bersamaan.
Baca Juga: Sisa 4 Hari Lagi, PT United Tractors Tbk Buka Lowongan Kerja untuk Job Seeker, Cek Selengkapnya
Meski begitu, tidak semua kategori guru berhak menerima tunjangan sertifikasi guru bersamaan dengan tunjangan lainnya.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk memperoleh tunjangan-tunjangan lainnya.
Sederhananya seorang guru boleh menerima tunjangan sertifikat guru dan tunjangan daerah atau jenis tunjangan lain yang masuk dalam kualifikasi penerima tunjangan.
Kemudian perlu dipahami bahwa tunjangan bagi guru terdapat beberapa jenis misalnya Tunjangan Khusus.
Tunjangan Khusus tersebut khusus diberikan kepada guru-guru yang melaksanakan tugas mengajarnya di Daerah Khusus.