Resmi, Simak Perubahan Aturan Penyaluran Dana BOS Tahun 2023, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu

- 11 Januari 2023, 21:24 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Berikut ini perubahan aturan Kemdikbud tentang penyaluran dana BOSP tahun 2023.
Mendikbud Nadiem Makarim. Berikut ini perubahan aturan Kemdikbud tentang penyaluran dana BOSP tahun 2023. /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud akhirnya merilis peraturan terbaru tentang penyaluran dana BOS tahun 2023.

Informasi resmi dari Kemdikbud ini wajib diketahui oleh guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemdikbud.

Apa saja aturan penyaluran dana BOS tahun 2023 yang mengalami perubahan dari aturan sebelumnya? Simak informasi ini sampai tuntas.

Baca Juga: Bikin Tenaga Honorer Gigit Jari Jika Pemerintah Berlakukan Kebijakan Horor di Tahun 2023 Ini

Dilansir BeritaSoloraya.com dari Instagram resmi @ditjen.paud.dikdasmen, Kemdikbud memaparkan beberapa perubahan aturan penyaluran dana BOS.

Perubahan peraturan penyaluran dana BOS tahun 2023 meliputi perubahan dalam aspek tahapan, persentase, dan waktu penyaluran.

1. Perubahan Tahapan

Berdasarkan PMK 119/PMK.07./2021 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, penyaluran dana BOS reguler melalui 3 tahapan.

Berdasarkan aturan sebelumnya, tahapan penyaluran dana BOS dilakukan dalam tahapan yang terdiri dari:
- Tahap 1: paling cepat Januari sebesar 30 persen
- Tahap 2: paling cepat April sebesar 40 persen
- Tahap 3: paling cepat September sebesar 30 persen.

Baca Juga: Wah, Gaji PPPK Kategori Ini Jauh Lebih Tinggi dari Gaji PNS Golongan Tertinggi, Cek Daftar Lengkapnya Di Sini

Berdasarkan peraturan terbaru, yakni PMK nomor 204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan DAK Nonfisik, tahapan penyaluran dana BOS berubah menjadi dua tahapan, meliputi:

- Tahap 1: paling cepat bulan Januari paling banyak disalurkan 50 persen dari besaran alokasi dana satu tahun.

- Tahap 2: paling cepat bulan Juli disalurkan sebesar sisa dari besaran alokasi dana dalam satu tahun.

2. Pengajuan Penyaluran Dana BOS Reguler

Perubahan kedua terjadi pada pengajuan penyaluran dana BOS reguler dari Kemdikbud ke Kemenkeu.

Sebelumnya, pengajuan penyaluran dana BOS reguler dilakukan dalam tiga tahap, meliputi:

- Tahap 1: paling lambat Juni
- Tahap 2: paling lambat Agustus
- Tahap 3: paling lambat November.

Pada peraturan terbaru, tahapan pengajuan berubah menjadi dua tahap saja, meliputi:
- Tahap 1: paling lambat 30 Juni
- Tahap 2: paling lambat 31 Oktober.

Baca Juga: Seleksi CPNS Dibuka Tahun Ini, Cek Dulu Besaran Gaji yang Diterima Setiap Golongan

3. Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler

Pada peraturan sebelumnya, belum ada persyaratan penyaluran dana BOSP reguler. Pada peraturan terbaru, terdapat dua poin persyaratan penyaluran dana BOSP reguler meliputi:

- Pada penyaluran tahap 2, laporan realisasi tahap 1 yang menunjukkan realisasi penggunaan paling sedikit 50 persen dari dana yang ada di satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x