Mendesak, Guru Segera Cek Info Tentang Tunjangan Insentif dan Khusus 2022, Hangus 2 Hari Lagi

- 18 Januari 2023, 06:54 WIB
Ilustrasi. Guru, segera cek info ini, tentang pencairan tunjangan yang akan hangus 2 hari lagi
Ilustrasi. Guru, segera cek info ini, tentang pencairan tunjangan yang akan hangus 2 hari lagi /Pexels/ Iqwan Alif

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah mendesak guru untuk segera mencairkan tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun anggaran 2022.

Pasalnya, terdapat batas waktu pencairan tunjangan insentif dan khusus 2022 yang akan berakhir pada tanggal 20 Januari 2023.

Artinya, guru hanya memiliki kesempatan selama dua hari untuk segera melaksanakan pencairan dana tunjangan jika tidak ingin dana tersebut hangus dari rekening.

Baca Juga: Terbaru! Juknis Tunjangan Profesi Kemenag 2023 untuk Guru Sertifikasi Sudah Rilis, Cek Besarannya

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain melalui surat edaran dengan nomor B-11/Dt.I.II/KU.05/12/2022.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi Simpatika Kemenag, batas waktu guru untuk melakukan aktivasi rekening penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2022 adalah 20 Januari 2023.

Batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah tanggal 20 Januari 2023,” begitu bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Berkenaan dengan hal ini, rekening guru penerima tunjangan insentif dan khusus 2022 yang tidak diaktifkan hingga batas waktu tersebut secara otomatis dana tunjangan akan disetorkan Bank Mandiri ke kas umum negara.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022, 75.083 Pelamar Lolos! Ada Namamu?

Dengan demikian, guru yang termasuk penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus 2022 dipastikan tidak bisa lagi mencairkan dana alias dana tunjangan hangus.

Lalu, bagaimana cara mengetahui status penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus 2022?

Untuk mengetahui status penerima tunjangan ini, guru perlu memiliki akun SIMPATIKA.

Guru yang mendapatkan tunjangan ini akan mendapatkan notifikasi bahwa yang bersangkutan merupakan penerima tunjangan ini.

Contoh notifikasi tersebut antara lain sebagai berikut:

Selamat, SITI NUR AINI!
Anda ditetapkan sebagai penerima insentif guru bukan PNS tahun 2022.”

Baca Juga: Pelamar Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Teknis Jateng 2022 Catat Ketentuan Pengajuan Sanggah Ini

Selanjutnya, guru penerima tunjangan ini diminta untuk mencetak surat kelengkapan yang bisa didapatkan dari laman akun SIMPATIKA masing-masing.

Selain itu, bagi guru yang tidak memiliki NPWP diminta untuk membawa surat pernyataan yang juga bisa diunduh dari laman SIMPATIKA.

Jika Anda termasuk penerima tunjangan insentif ini, segera cetak surat-surat kelengkapan yang bisa diunduh melalui akun SIMPATIKA Anda, lalu segera datang langsung ke Bank Mandiri terdekat.

Perlu diketahui bahwa tunjangan yang dimaksud dalam artikel ini merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru PAI non PNS di bawang naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Guru Seluruh Jenjang Jangan Lupa Ikut Program Kemdikbud Ini, Berikut Link Rangkaian Acaranya

Adapun besaran tunjangan insentif ini berdasarkan penuturan juru bicara Kemenag Anna Hasbie adalah sebesar Rp250 ribu dikalikan 12 bulan.

Demikian informasi mengenai pencairan tunjangan insentif dan tunjangan khusus 2022 untuk guru. Semoga bermanfaat.***




 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Simpatika Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x