Kabar Baik untuk Guru dan Kepala Sekolah Kategori Ini, Soal Pencairan Dana BOS Tahun 2023, Ada Kebijakan Baru?

- 19 Januari 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi. Guru dan Kepala sekolah kategori ini dapat kabar baik, soal pencairan dana BOS tahap 1 tahun 2023, segera cek.
Ilustrasi. Guru dan Kepala sekolah kategori ini dapat kabar baik, soal pencairan dana BOS tahap 1 tahun 2023, segera cek. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Pada awal tahun 2023 ini, guru dan kepala sekolah mendapatkan kabar baik berkaitan dengan pencairan dana BOS terbaru.

Artikel ini memuat informasi resmi terkait pencairan dana BOS 2023 untuk sekolah tertentu serta kebijakan baru berkaitan dengan pencairan dana BOS tersebut.

Oleh karena itu, guru dan kepala sekolah diharap membaca dan memahami informasi ini hingga tuntas.

Baca Juga: Resmi, Simak Perubahan Aturan Penyaluran Dana BOS Tahun 2023, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu

Kabar pencairan dana BOS 2023 ini disampaikan oleh pejabat Kementerian Agama, Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi Kemenag, guru dan kepala sekolah madrasah swasta layak berbahagia karena Kemenag segera mencairkan dana BOS Madrasah Swasta tahun 2023.

Dana BOS madrasah swasta tahun 2023 dianggarkan menyentuh angka Rp4 triliun. Dana ini telah berada di rekening bank penyalur (RPL).

Ali Ramdhani mengonfirmasi bahwa pencairan dana BOS madrasah swasta tahun 2023 ini merupakan tahap I yang ditujukan untuk 49.074 madrasah swasta.

“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” terang Ali Ramdhani di Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Catat, Lulusan 7 Prodi Ini Berpeluang Besar Direkrut dalam Seleksi CPNS 2023, Kamu Termasuk?

Lebih lanjut, berikut ini rincian anggaran dana BOS madrasah swasta 2023 dari MI, MTs, hingga MA berdasarkan pemaparan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi:

- 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) mendapatkan anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000,

- 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) mendapatkan total anggaran Rp1.446.216.940.000, dan

- 8.373 Madrasah Aliyah (MA) mendapatkan anggaran sebesar Rp801.145.035.000.

Isom menambahkan bahwa tahun ini kebijakan BOS Majemuk untuk madrasah mulai diterapkan.

Kebijakan BOS Majemuk memungkinkan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Baca Juga: Mendesak, Guru Segera Cek Info Tentang Tunjangan Insentif dan Khusus 2022, Hangus 2 Hari Lagi

Dengan demikian, anggaran dana BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama, tetapi variatif sesuai dengan tingkat kemahalan di daerah madrasah tersebut berada.

Contohnya, besaran dana BOS di MI, MTs, dan MA di Jawa tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua sebab tingkat kemahalan barang di dua wilayah tersebut berbeda.

“Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” tutur Isom.

Selain kebijakan BOS Majemuk, Isom menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2.

Aplikasi ini digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis sampai ke rekening madrasah.

Baca Juga: Terbaru! Juknis Tunjangan Profesi Kemenag 2023 untuk Guru Sertifikasi Sudah Rilis, Cek Besarannya

“Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” tandas Isom.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x