Dana BOS 2023 Rp4 Triliun Siap Digelontorkan, Sekolah Kategori Ini Pahami Prosedur Pencairan Berikut…

- 19 Januari 2023, 06:15 WIB
Pahami prosuder pencairan dana BOS tahap 1 tahun 2023 yang siap digelontorkan untuk sekolah ini.
Pahami prosuder pencairan dana BOS tahap 1 tahun 2023 yang siap digelontorkan untuk sekolah ini. /Stefan Stefancik/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah bersiap menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 tahun 2023 kepada sekolah kategori tertentu.

Bersama dengan informasi ini, pemerintah juga memberikan rincian prosedur yang harus dipahami sekolah terkait agar dapat mencairkan dana BOS tahap 1 tahun 2023 ini.

Perlu diketahui bahwa total dana BOS yang disiapkan sebesar Rp4 Triliun. Dana ini akan didistribusikan untuk sekolah di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Terbaru! Juknis Tunjangan Profesi Kemenag 2023 untuk Guru Sertifikasi Sudah Rilis, Cek Besarannya

Dana BOS 2023 yang siap dicairkan adalah BOS madrasah swasta tahun 2023 yang telah dikonfirmasi pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani pada Rabu, 18 Januari 2023.

“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” kata Ali.

Pencairan dana BOS madrasah swasta tahap 1 tahun anggaran 2023 ini diberikan kepada total 49.074 madrasah swasta, yang meliputi jenjang MI, MTs, dan MA.

Bersama dengan informasi ini, Kemenag melalui Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 juga menjelaskan prosedur pencairan BOS madrasah swasta tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Resmi, Simak Perubahan Aturan Penyaluran Dana BOS Tahun 2023, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu

Berikut ini rincian prosedur pencairan dana BOS madrasah swasta yang dikutip BeritaSoloraya.com dari portal resmi Kemenag:

1. Bagi madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, diwajibkan mengisi EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;

2. Bagi madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, diwajibkan melakukan pengisian RKAM secara manual dan mengupload data pada aplikasi eRKAM v.2;

3. Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah dapat digunakan pada Link ini: https://erkam.kemenag.go.id/home

4. Untuk mengisi EDM dan erKAM V.2, madrasah dapat mempelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang telah disediakan di aplikasi

Baca Juga: Bagi para Joobseeker, Perhatikan Lowongan Terbaru dari Kemnaker, Apa Saja? Yuk Simak Ulasan di Bawah Ini

5. Madrasah juga dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari Kankemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing agar dapat memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2,

6. Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya untuk memperlancar proses penginputan realisasi,

7. Madrasah dapat melakukan input eRKAM 2023 setelah menerima Surat Edaran Alokasi Dana BOS 2023.

Baca Juga: Menag Sampaikan Ini, Guru Bisa Diuntungkan? Simak Penjelasan Berikut

Demikian prosedur yang harus dipahami sekolah atau madrasah penerima dana BOS madrasah swasta tahap 1 tahun anggaran 2023.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x