BERITASOLORAYA.com – Pemerintah mengimbau guru untuk segera mencairkan tunjangan insentif sebelum dana tunjangan tersebut hangus.
Tunjangan insentif bagi guru ini merupakan tunjangan yang dirapel dalam satu tahun serta akan hangus pada tanggal 20 Januari 2023 jika guru tidak segera melakukan aktivasi rekening.
Oleh karena itu, guru penerima tunjangan insentif ini diminta untuk segera mencairkan tunjangan insentif sebelum batas waktu yang ditentukan.
Adapun tunjangan insentif yang dimaksud dalam artikel ini ditujukan untuk guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal Simpatika Kemenag, Direktur GTK Madrasah Muhammad Zain menyampaikan informasi melalui surat edaran bernomor B-112/Dt.I.II/KU.05/12/2022.
“Batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah tanggal 20 Januari 2023,” begitu bunyi poin pertama surat tersebut.
Lebih lanjut, apabila guru penerima tunjangan insentif ini tidak segera malakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditetapkan maka dana tersebut akan disetorkan Bank Mandiri ke kas umum negara.