BERITASOLORAYA.com – Guru dan kepala sekolah wajib mengetahui kebijakan baru mengenai penyaluran dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.
Pasalnya, terdapat peraturan baru berkaitan dengan petunjuk teknis (juknis) penyaluran dana BOSP di tahun 2023.
Peraturan baru mengenai juknis penyaluran dana BOSP telah tertuang dalam Permendikbud nomor 63 tahun 2022 yang disahkan tanggal 28 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Penting! Kemdikbud Wajibkan Sekolah Lakukan Hal Ini Sebelum Akhir Bulan Januari 2023
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat ancaman pengurangan dana BOSP hingga pemberhentian penyaluran dana BOSP bagi sekolah tertentu. Simak selengkapnya.
Dilansir BeritaSoloraya.com dari Permendikbud nomor 63 tahun 2022, dana BOSP adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Adapun ruang lingkup dana BOSP melingkupi dana BOP PAUD, dana BOS, serta dana BOS Kesetaraan.
Lebih lanjut, setiap kepala satuan pendidikan penerima dana BOSP wajib melaporkan realisasi penggunaan dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan Kemdikbud.
Pelaporan tersebut wajib disampaikan paling lambat:
- tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50 persen dari dana BOSP yang diterima di tahap 1,
- tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana BOSP yang diterima dalam 1 tahun anggaran.
Bagi sekolah atau satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan maka ada konsekuensi berupa pengurangan dana BOSP.
Baca Juga: Tenaga Honorer Harap Bersiap, Ada Sinyal Positif dari Kementerian PANRB, Bakal Diangkat Semua?
Berikut ini rincian pengurangan penyaluran dana BOSP tahap 1 dan tahap 2.
Pengurangan BOSP Tahap 1:
- Jika laporan realisasi dana BOSP tahun sebelumnya disampaikan tanggal 1 sampai 28 Februari, maka pengurangan dana BOSP tahap 1 sebanyak 2 persen.