Keuntungan Mengikuti Kampus Mengajar, Mahasiswa Bakal Dapat Insentif Per Bulan?

- 21 Januari 2023, 12:12 WIB
Mahasiswa bakal dapat bantuan insentif per bulan jika mengikuti program Kampus Mengajar? Simak panduan ini.
Mahasiswa bakal dapat bantuan insentif per bulan jika mengikuti program Kampus Mengajar? Simak panduan ini. /RiskiiTriono97/pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Program Kampus Mengajar adalah program Kemdikbud yang memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar di luar kelas selama 1 semester.

Mahasiswa yang mengikuti program Kampus Mengajar akan menjadi mitra guru dalam berinovasi serta mengembangkan strategi dan model pembelajaran di satuan pendidikan sasaran.

Saat ini, masih banyak mahasiswa yang bertanya-tanya mengenai insentif yang diberikan kepada mahasiswa peserta Kampus Mengajar.

Baca Juga: Rilis! Samsung Galaxy A14 5G Hanya Rp2 Jutaan, Begini Spesifikasi Lengkapnya

Oleh karena itu, BeritaSoloraya.com menghadirkan informasi insentif yang diberikan pemerintah bagi mahasiswa peserta program Kampus Mengajar.

Informasi ini dilansir dari dokumen Buku Saku Kampus Mengajar yang bisa diunduh melalui portal resmi Kampus Mengajar Kemdikbud.

Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah telah menyediakan beberapa bantuan biaya atau insentif bagi mahasiswa peserta Kampus Mengajar maupun bagi dosen pembimbing.

Apa saja rincian insentif yang diterima mahasiswa peserta Kampus Mengajar? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Guru yang Sudah Mengajar Selama 3 Tahun Terakhir Jangan Sia-Siakan Program Kemdikbud, Bersiap dari Sekarang

1. Insentif Bantuan Biaya Hidup

Mahasiswa peserta Kampus Mengajar berhak mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp1.200.000 per bulan.

Insentif berupa bantuan biaya hidup ini dimaksudkan agar mahasiswa dapat menjalankan proses penugasan dengan baik tanpa kendala finansial.

Adapun pencairan dana untuk bantuan biaya hidup mahasiswa peserta Kampus Mengajar dibayarkan dalam dua termin.

Pada termin pertama, bantuan diberikan sekali untuk dua bulan pertama masa penugasan.

Baca Juga: Ini Lho Tunjangan Lain Selain TPG untuk Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Resmi dari Kemenkeu

Adapun pada termin kedua, bantuan diberikan sekali untuk tiga bulan selanjutnya.

Perlu diketahui bahwa bantuan biaya hidup akan diberikan jika mahasiswa melengkapi laporan yang disyaratkan.

Adapun bagi mahasiswa yang juga mendapatkan beasiswa lain dari Kemdikbud seperti KIP Kuliah, Bidikmisi, Afirmasi, Unggulan, dan Beasiswa Indonesia Maju, maka akan diberi biaya hidup bulanan sebesar selisih dari besaran komponen biaya hidup dari beasiswa tersebut.

2. Bantuan Biaya Kuliah

Selain bantuan biaya hidup, mahasiswa juga mendapatkan bantuan biaya kuliah atau UKT. Bantuan UKT akan langsung ditransfer ke rekening perguruan tinggi asal mahasiswa.

Mahasiswa akan mendapatkan bantuan keringanan UKT dengan nilai maksimum sebesar Rp2.400.000.

Adapun mahasiswa yang sudah mendapatkan beasiswa lain dengan komponen bantuan penuh UKT maka tidak akan mendapatkan bantuan UKT dari program Kampus Mengajar.

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Wajibkan Sekolah Lakukan Hal Ini Sebelum Akhir Bulan Januari 2023

3. Dana Darurat

Dana darurat adalah dana yang diberikan kepada mahasiswa peserta Kampus Mengajar yang membutuhkan biaya akibat terjadinya keadaan darurat.

Keadaan darurat yang dimaksud seperti sakit, kecelakaan, korban 3 dosa, bencana alam, serta dana kepulangan kematian bagi peserta Kampus Mengajar.

Untuk mendapatkan dana, koordinator PT harus membuat berita acara dan mengirimkan bukti pengeluaran untuk biaya yang dikeluarkan serta bukti pendukung lain.

Dana keadaan darurat akan diberikan kepada mahasiswa yang tidak memiliki atau menggunakan klaim asuransi.

Baca Juga: Hati-Hati, Dana BOSP Bisa Berkurang Bahkan Tidak Disalurkan Jika Sekolah Lakukan Hal Ini

Demikian penjelasan mengenai bantuan insentif bagi mahasiswa peserta Kampus Mengajar. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x