BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi semua jenjang bisa berbahagia. Pasalnya ada info dari Kemenkeu mengenai tunjangan guru yang akan cair pada bulan Maret 2023.
Informasi tentang tunjangan guru yang akan cair di bulan Maret 2023 tersebut, terdapat dalam surat edaran Kemenkeu yang bernomor S-173/PK/2022.
Surat edaran terkait tunjangan guru tersebut adalah tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 yang ditujukan bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.
Pada surat edaran tersebut tercantum tentang telah disetujuinya RAPBN Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.
Selanjutnya, pada surat edaran tersebut juga tercantum tentang Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023, yang info detilnya dapat dilihat di laman https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=28652
Dalam bagian penjelasan tentang Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023, terdapat sebuah informasi tentang alur pencairan tunjangan guru.
Informasi tersebut menyimpulkan bahwa alur pencairan tunjangan guru, masih akan dijalankan dengan sistem transfer dari pemerintah pusat ke pemda, lalu kemudian ditransfer ke rekening guru.
Terkait dengan berita akan berubahnya alur pencairan tunjangan guru dengan sistem langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru, hingga kini belum ada update terkini tentang pelaksanaannya.