Rezeki Nomplok Guru Sertifikasi Mulai Maret 2023. Bakal Dapat Tunjangan Segede Ini, Tapi Harus...

- 25 Januari 2023, 05:30 WIB
Ilustrasi. Kabar menggembirakan untuk guru sertifikasi datang dari Kemdikbud perihal jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023
Ilustrasi. Kabar menggembirakan untuk guru sertifikasi datang dari Kemdikbud perihal jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 /Instagram/Bank Indonesia

BERITASOLORAYA.com – Kabar menggembirakan untuk guru sertifikasi datang dari Kemdikbud perihal jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.

Akan tetapi sebelum guru sertifikasi melakukan pencairan tunjangan, perlu kiranya memperhatikan hal berikut agar tunjangan sertifkasi guru tahun 2023 ini bisa cair.

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, pencairan tunjangan sertifikasi guru akan diberian kepada penerima dengan besaran satu gaji pokok setiap bulannya.

Baca Juga: Tutup 26 Januari 2023, Kemdikbud Minta Guru Segera Mendaftar untuk Pengembangan Ini, Berikut Linknya

Dimana, dalam pembayarannya akan ditransfer ke rekening guru penerima sesuai jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru yakni dilakukan pertriwulan.

Adapun jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2023 yakni sebagai berikut :

  1. Untuk pencairan triwulan 1, yakni dijadwalkan pada bulan Maret 2023
  2. Untuk pencairan triwulan 2, yakni dijadwalkan pada bulan Juni 2023
  3. Untuk pencairan twirulan 3, yakni dijadwalkan pada bulan September 2023
  4. Untuk pencairan triwulan 4, yakni dijadwalkan pada bulan November 2023

Baca Juga: CAIRKAN SEGERA, Guru Non Sertifikasi Akhirnya Dapat Tunjangan Ini Dari Pemerintah, Jangan Sampai Hangus

Meski guru sertifikasi akan dijadwalkan melakukan pencairan tunjangan sertifikasi pada bulan Maret 2023, namun sebelum itu guru sertifikasi harus melakukan siknronisasi data terlebih dahulu.

Adapun siknronisasai data sebelum melakukan pencairan, yakni dilakukan oleh Puslapdik sebagai mana jadwal yaitu pada akhir Februari 2023.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x