Penting, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Ini. Ada Sanksi Jika Telat, Batas 31 Januari

- 26 Januari 2023, 16:45 WIB
Guru dan kepala sekolah wajib lakukan arahan Kemdikbud ini
Guru dan kepala sekolah wajib lakukan arahan Kemdikbud ini /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk guru dan kepala sekolah agar segera melakukan arahan Kemdikbud Berikut.

Arahan Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah ini berlaku bagi semua satuan pendidikan dari SLB, SD, SMP, SMA, maupun SMK.

Kemdikbud menyampaikan ke guru dan kepala sekolah melalui akun resmi @ditsmp.kemdikbud, pada Kamis, 26 Januari 2023.

Melalui unggahannya Kemdikbud menyampaikan ke guru dan kepala sekolah yang berada di satuan pendidikan agar segera melakukan pelaporan dana BOS tahun ajaran 2022.

Baca Juga: Penting, Guru Diberi 3 Opsi dari Kemdikbud untuk Pelajari Ini. Nomor 2 Tendik Wajib Lakukan...

Untuk pelaporan dana BOS tahun ajaran 2022 ini akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2023 mendatang atau akhir bulan Januari.

Dalam hal ini sejak artikel ini diterbitkan, guru dan kepala sekolah yang berada pada satuan pendidikan hanya memiliki waktu enam hari lagi untuk melakukan arahan Kemdikbud Ristek.

Perlu diketahui oleh guru dan kepala sekolah terkait dengan pelaporan dana BOS TA 2022 ini tidak boleh terlambat.

Sebab jika terlambat satuan pendidikan akan dikenakan sanksi dari Kemdikbud Ristek.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x