Catat, 2 Arahan Kemdikbud ke Guru dan Kepsek Semua Jenjang, Berakhir 6 Hari Lagi. Nomor 1 Wajib Dilakukan...

- 26 Januari 2023, 16:53 WIB
2 arahan Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah yang berakhir 6 hari lagi
2 arahan Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah yang berakhir 6 hari lagi /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting untuk guru dan kepala sekolah di semua jenjang pendidikan baik guru dan kepala SD, SLB, SMA, SMK, maupun SMP.

Info untuk guru dan kepala sekolah ini disampaikan langsung oleh Kemdikbud Ristek melalui akun Instagram resmi @ditsmp.kemdikbud, pada Kamis, 31 Januari 2023.

Kemdikbud menyampaikan ke guru dan kepala sekolah terkait dengan 2 hal wajib yang harus segera dilakukan sebelum pada batas waktu yang ditentukan.

Berikut merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh guru dan kepala sekolah, diantaranya yakni:

1. Pelaporan Dana BOS TA 2022
Info pertama untuk guru dan kepala sekolah yang harus diketahui adalah pelaporan dana BOS tahun ajaran 2022.

Baca Juga: Penting, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Ini. Ada Sanksi Jika Telat, Batas 31 Januari

Kemdikbud menyampaikan bahwa untuk pelaporan dana BOS TA 2022 akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2023 mendatang.

Hal tersebut perlu menjadi perhatian utama bagi guru dan kepala sekolah pada jenjang SD, SLB, SMA, SMK maupun SMP, agar tidak terlambat untuk melaporkan dana BOS TA 2022.

Sebab jika terlambat satuan pendidikan akan dikenakan pengurangan penyaluran dana BOSP tahap 1 tahun ajaran 2023 hingga 4 persen.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x