Sertifikasi Lebih Mudah Bagi Guru Kategori Ini, Cukup Lewati Tes Tulis dan Kinerja di PPG, Auto Serdik!

- 27 Januari 2023, 09:46 WIB
Kemdikbud telah mempermudah bagi guru kategori tertentu untuk sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik
Kemdikbud telah mempermudah bagi guru kategori tertentu untuk sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI



BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kemdikbud telah mempermudah bagi guru kategori tertentu untuk sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 54 tahun 2022, bagi guru yang telah
mengikuti program guru penggerak bisa langsung sertifikasi setelah
mengikuti rangkaian tes tulis pada PPG Dalam Jabatan.

Dalam hal ini, guru penggerak memiliki banyak sekali keuntungan dalam proses sertifikasi terutama pada saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Semakin Jelas dengan Opsi Ini, MenpanRB Usulkan Hal Berikut

Bagaimana langkah mudah bagi guru penggerak dalam proses untuk bisa sertifikasi pada PPG Dalam Jabatan? Begini info selengkapnya.

Berdasarkan pasal 16 pada Permendikbud Nomor 54 tahun 2022, diterangkan bahwa guru penggerak tidak perlu menjalani beban belajar 36 SKS pada saat mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Hal tersebut dengan catatan, bahwa guru penggerak yang mengikuti PPG Dalam Jabatan telah mengantongi sertifikat guru penggerak.

Baca Juga: Selamat, Guru Penggerak Mudah Dapatkan Sertifikasi Asalkan Lakukan Ini Saat Mengikuti PPG Dalam Jabatan

Selain itu, pada pasal 24 ayat a Permendikbud Nomor 54 tahun 2022, diterangkan juga untuk guru yang telah mengantongi sertifikat guru penggerak tidak perlu langi menempuh pembelajaran pada saat PPG Dalam Jabatan.

Dua hal ini adalah kemudahan yang diberikan oleh Kemdikbud kepada guru penggerak.

Merujuk pada pasal 42 ayat b, dalam tugasnya pada PPG Dalam Jabatan guru penggerak tidak perlu mengikuti uji komprehensif.

Itu menandakan bahwa guru penggerak akan tetap mendapatkan prasyarat untuk ikuti PPL meski tidak mengikuti uji komprehensif.

Baca Juga: Wah, Guru Ini Hanya Perlu 18 SKS Untuk Dapatkan Sertifikasi Pada PPG Dalam Jabatan, Syaratnya Harus Begini

Adapun ujian yang akan dilalui oleh guru penggerak yakni uji kinerja dan uji pengetahuan.

Adapun uji kerja yang akan dilalui oleh guru penggerak,yakni dalam bentuk uji praktik pembelajaran dan penilaian portofolio.

Sedangkan uji pengetahuan akan dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer baik secara daring atau luring.

Semoga informasi ini bermanfaat.***
titip tag : sertifikasi, guru,penggerak, PPG, dalam jabatan, Kemdikbud

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x