BERITASOLORAYA.com- Untuk guru non sertifikasi harus mengetahui info penting ini langsung dari Kemdikbud Ristek.
Info untuk guru non sertifikasi ini disampaikan melalui Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
Peraturan tersebut penting diketahui oleh guru non sertifikasi yang ingin mengikuti program PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023 ini.
Program PPG Dalam Jabatan untuk guru non sertifikasi ini adalah jalan agar guru dapat memperoleh sertifikat pendidik.
Pada memperoleh sertifikat pendidik bagi guru non sertifikasi juga ditentukan oleh delapan hal.
Di mana apabila guru non sertifikasi tidak dapat memenuhi salah satunya, maka akan gagal mendapatkan sertifikat pendidik.
Berikut ini merupakan delapan persyaratan yang harus guru non sertifikasi ketahui agar mendapatkan sertifikat pendidik, diantaranya yakni:
1. Berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru.