Guru Non Sertifikasi Bersiap, Kemdikbud Beri Sinyal PPG Dalam Jabatan 2023 Bakal Dibuka

- 27 Januari 2023, 19:41 WIB
Para guru non sertifikasi mendapatkan sinyal kuat dari Kemdikbud berkaitan dengan pembukaan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023.
Para guru non sertifikasi mendapatkan sinyal kuat dari Kemdikbud berkaitan dengan pembukaan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023. /Pixabay/Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana

BERITASOLORAYA.com - Para guru non sertifikasi mendapatkan sinyal kuat dari Kemdikbud berkaitan dengan pembukaan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023.

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program Kemdikbud bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh status sertifikasi atau memperoleh sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik bagi guru sertifikasi merupakan sebuah pengakuan atas profesionalitas seorang guru yang bisa diberikan setelah guru menyelesaikan program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Dua Kabar untuk Guru Non Sertifikasi, Ada Kabar Baik dan Buruk, Cek Segera

Di awal tahun 2023 ini, Kemdikbud memberikan sinyal kuat pembukaan seleksi PPG Dalam Jabatan 2023.

Kabar ini tentu saja begitu dinanti guru non sertifikasi yang belum berkesempatan mengikuti program ini pada tahun sebelumnya.

Sinyal pembukaan seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 dapat ditemukan dalam surat edaran Ditjen GTK Kemdikbud nomor 0124/B2/GT.00.08/2023.

Surat edaran Kemdikbud tersebut adalah surat pemberitahuan adanya penundaan pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang 2 tahun 2022.

Baca Juga: Catat, Guru Non Sertifikasi Kategori Ini Hanya Perlu Seleksi Administrasi untuk Lolos PPG Dalam Jabatan 2023

Dikutip BeritaSoloraya.com dari surat edaran tersebut, Kemdikbud mengumumkan bahwa jadwal pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 telah diundur.

Pengunduran jadwal tersebut disebabkan salah satunya karena persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Artinya, saat ini Kemdikbud tengah mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Hal ini menandakan bahwa masih ada kesempatan terbuka bagi guru non sertifikasi untuk mengikuti program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan di tahun 2023.

Meskipun tanggal pasti pembukaan seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 belum dirilis, ada baiknya guru non sertifikasi mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mengikuti program ini.

Saat ini, persyaratan mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 masih mengacu pada Permendikbud nomor 54 tahun 2022 karena belum ada peraturan atau jukni terbaru.

Baca Juga: Selamat, 4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Disebut dalam Regulasi untuk Dapat Serdik. Ada Tendik Ini..

Berdasarkan pasal 5 Permendikbud tersebut, terdapat 8 persyaratan utama guru dalam jabatan yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Adapun 8 persyaratan tersebut antara lain:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x