Beri Kejelasan Nasib Guru Honorer, Anggota Komisi X DPR Usulkan Hal Ini Segera Direalisasikan, Ada Solusi?

- 28 Januari 2023, 08:30 WIB
Anggota Komisi X DPR usulkan langkah ini untuk selesaikan nasib guru honorer di tahun 2023.
Anggota Komisi X DPR usulkan langkah ini untuk selesaikan nasib guru honorer di tahun 2023. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/



BERITASOLORAYA.com – Kejelasan nasib guru honorer saat ini masih banyak dipertanyakan, terutama di tengah rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah.

Pasalnya, jika guru honorer dihapuskan, bukan hanya guru yang dirugikan, tetapi juga satuan pendidikan yang masih membutuhkan tenaga guru honorer.

Mengenai hal ini anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid sempat memberikan pernyataan mengenai langkah untuk menyelesaikan masalah guru honorer di tanah air.

Baca Juga: Guru Honorer Masih Sangat Dibutuhkan, Ganjar Usul Dua Langkah Ini Dilakukan Jika Pemerintah Hapus Non ASN

Hal ini ia sampaikan di sela-sela kunjungan kerja Reses Komisi X DPR RI ke Provinsi Aceh pada pertengahan Desember tahun 2022.

Dalam pernyataannya, Sodik menilai bahwa permasalahan guru honorer adalah mengenai pembiayaan yang masih menjadi tanggung pemerintah daerah.

Di sisi lain, menurut Sodik, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimiliki masih terbatas karena sempat terdampak pandemi Covid-19.

“Oleh sebab itu di (pemerintah) pusat sedang dibahas masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sehingga beban guru PPPK yang menjadi beban daerah dengan undang-undang yang berjalan ini. Keuangan menjadi semakin proporsional, sehingga potensi daerah untuk membiayai guru PPPK ini bisa segera terealisasikan," tuturnya.

Baca Juga: Semua Guru Sertifikasi Dapat Kabar Gembira Dari Kemdikbud, Pencairan Tunjangan Profesi Atau TPG Alami Hal Ini

Pada kesempatan yang sama, Sodik juga mendorong agar pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk percepatan penyelesaian guru honorer segera direalisasikan.

Ia mengusulkan Kementerian PANRB, Menkeu, dan beberapa Kementerian lain duduk bersama membahas masalah honorer.

Adapun beberapa kementerian yang ia maksud adalah kementerian yang menaungi banyak pegawai honorer di dalamnya, seperti Kemendikbud, Kemenkes, dan Kementerian Pertanian.

"Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Bappenas, Menteri Keuangan dan beberapa kementerian yang banyak tenaga honorernya seperti Kemendikbud, Kemenkes, Kementerian Pertanian pada tahun 2023 harus duduk bersama, sehingga persoalan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cepat selesai. Oleh karena daerah banyak yang belum mampu membiayai PPPK tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer di 2023 Mengerucut Pada Opsi Ini, Begini Kata MenpanRB dan Perwakilan Pemda

Dalam kunjungan kerja tersebut, Sodik juga menyoroti beberapa masukan dari para guru di Aceh, baik guru PNS maupun honorer yang sedang diproses menjadi ASN PPPK.

"Di SMPN 6 Aceh tadi saya mendengar keluhan guru negeri. Ia asalnya adalah guru swasta yang diangkat menjadi pegawai negeri dan harus melepaskan sekolah lamanya," katanya.

Ia melanjutkan, “Ini adalah masalah lama dan kita sudah mendengar sebelumnya tapi kunjungan kali ini membuktikan bahwa hal semacam ini benar terjadi di lapangan.”

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memang meminta seluruh pemerintah daerah untuk menghapus tenaga honorer hingga November 2023.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Bersiap, Kemdikbud Beri Sinyal PPG Dalam Jabatan 2023 Bakal Dibuka

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menata sistem kepegawaian di instansi pemerintah.

Meski demikian, pemerintah dinilai tetap harus memperhatikan nasib honorer, terlebih yang telah mengabdi lama agar tidak terkesan habis manis sepah dibuang.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x