Selamat Kepada para Guru, Tidak Perlu Ikut PPG untuk Sertifikasi 2023, Caranya Mudah Sekali....

- 28 Januari 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan /Freepik/benzoix

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi para guru di Indonesia yang sudah mengajar puluhan tahun tapi belum mendapatkan kesempatan sertifikasi. 

Untuk mengikuti proses sertifikasi, guru memang harus melalui program pendidikan dari Kemdikbud dengan antrean yang cukup panjang dan proses seleksi yang ketat. 

Maka dari itu Kemdikbud membuat peraturan baru yang akan memudahkan guru untuk bisa menjadi guru sertifikasi. 

Kemudahan guru untuk sertifikasi diatur dalam Permendikbud nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap, Bisa Menjadi PNS Tahun 2023, Regulasi Sudah Siap, Hanya Perlu...

Di dalam Permendikbud tersebut, syarat peraturan untuk  bisa sertifikasi adalah dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Para guru harus melewati program pendidikan dan tes pengetahuan serta juga mengikuti tes tertulis yang telah ditentukan oleh Penyelenggara PPG. 

Para guru harus menyelesaikan program 36 SKS untuk mengikuti ujian kompetensi, yaitu termasuk ujian kinerja dan juga pengetahuan, ujian kompetensi, praktik lapangan, sampai ujian komprehensif.

Dari banyaknya rangkaian ujian tersebut, tentu guru akan melewati proses sesuai waktu yang telah ditentukan untuk bisa menjadi guru sertifikasi. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x