Juknis Baru, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair Jika 3 Hari Tidak Masuk

- 28 Januari 2023, 11:46 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru dalam mekanisme penyalurannya diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Pada mekanisme penyaluran dan skema tunjangan sertifikasi guru, terdapat dua kategori. Pertama di bawah naungan Kemdikbud. Kedua, di bawah naungan Kemenag.

Di bawah naungan Kemenag, penyaluran dan skemanya diatur untuk Madrasah. Pemberian tunjangan sertifikasi guru biasanya disalurkan setiap bulan. 

Tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud, penyalurannya masih mengacu pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Langsung Cair, Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif dari Pemerintah, Cek Syarat dan Kriteria Berikut

Sementara untuk tunjangan di bawah naungan Kemenag, terdapat juknis baru yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022.

Keputusan itu, perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawasan Madrasah Tahun Anggaran (TA) 2023.

Disebutkan dalam juknis poin penting mengenai tidak dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru karena suatu hal. 

Tunjangan profesi guru bisa tidak dibayarkan karena hal berikut ini.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Simpatika Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x