Penting, 4 Pertimbangan Sertifikasi Guru 2023 Selain Syarat, Diutamakan Bagi Tendik dengan Kondisi Ini

- 28 Januari 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi. Berikut syarat dan poin penentu guru non sertifikasi ikut PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi. Berikut syarat dan poin penentu guru non sertifikasi ikut PPG Dalam Jabatan /kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Memasuki tahun 2023, para guru yang belum sertifikasi bisa menunggu pengumuman Kemdikbud soal pembukaan PPG Dalam Jabatan di tahun ini.

Sama seperti tahun sebelumnya, PPG Dalam Jabatan digandang-gadang akan kembali dibuka pada tahun ini dan bisa diikuti oleh guru-guru non sertifikasi.

Perlu diketahui, tidak semua guru dalam jabatan non sertifikasi bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan. Kemdikbud menetapkan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta.

Selain wajib memenuhi syarat, ternyata ada pertimbangan lain dari Kemdikbud bagi guru yang ingin ikut sertifikasi. Guru dengan kondisi tertentu akan diutamakan untuk menjadi peserta program Kemdikbud ini.

Baca Juga: Lama Masa Pengabdian Tenaga Honorer Disebut DPR, Ini yang Mengangkat Mereka

Setidaknya ada 4 poin pertimbangan dari Kemdikbud yang bisa menjadi penentu keikutsertaan guru dalam program PPG Dalam Jabatan.

Hal itu dituangkan dalam aturan baru sertifikasi guru yakni Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Dengan disahkannya Permendikbudristek tersebut, aturan sertifikasi guru sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022 secara resmi dicabut.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kementerian PANRB, Catat 4 Tanggal Penting Ini!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x