Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, sertifikasi pendidik ada sebuah bukti formal dan pengakuan kepada guru kalau mereka adalah pendidik dan tenaga profesional.
Bagi para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi pendidik, harus mengikuti pendidikan yang cukup panjang lewat program PPG Dalam Jabatan.
Dalam program PPG, para guru hanya mengikuti dan menyelesaikan pendidikan 36 SKS, melakukan praktik mengajar, mengikuti tes kompetensi mulai dari komprehensif untuk mendapatkan sertifikasi.
Baca Juga: Lama Masa Pengabdian Tenaga Honorer Disebut DPR, Ini yang Mengangkat Mereka
Kabar baiknya, tanpa harus repot-repot mengikuti PPG, para guru akan dimudahkan mendapatkan sertifikasi pendidik.
Untuk memperoleh sertifikasi, para guru harus mengikuti program Kemendikbud yang dinamakan Program Guru Penggerak.
Lulusan dari program tersebut dinamakan guru penggerak dan berhak mendapatkan banyak benefit dari Kemendikbud, salah satunya soal sertifikasi.
Berdasarkan regulasi Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, Guru Penggerak bisa mendapatkan sertifikasi pendidik.
Nantinya para guru penggerak tidak usah mengikuti PPG Dalam Jabatan dan melakukan tes komprehensif sampai praktik mengajar lapangan.