Fresh Graduate Ingin Jadi Guru Sertifikasi? Siapkan Diri untuk Ikut PPG Prajabatan 2023, Cek Juknis Terbaru

- 28 Januari 2023, 21:28 WIB
Ilustrasi. Para fresh graduate lulus program sarjana berkesempatan menjadi guru sertifikasi jika mengikuti program ini.
Ilustrasi. Para fresh graduate lulus program sarjana berkesempatan menjadi guru sertifikasi jika mengikuti program ini. /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Para fresh graduate lulusan program sarjana berkesempatan menjadi guru sertifikasi jika mengikuti program ini.

Program yang dimaksud tentu saja Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2023 yang ditujukan untuk lulusan sarjana yang ingin menjadi guru sertifikasi.

Kali ini BeritaSoloraya.com menyajikan informasi mengenai PPG Prajabatan tahun 2023 khusus untuk fresh graduate yang ingin menjadi guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag.

Baca Juga: Selamat, 14.122 Guru Non Sertifikasi Ini Selangkah Lagi Dapat Sertifikat Pendidik, Anda Termasuk?

Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPG Prajabatan Kemenag tahun 2023 melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 6328 tahun 2022.

Dilansir dari juknis tersebut, PPG Prajabatan memiliki arti penting salah satunya untuk memenuhi pemerataan guru dan kebutuhan akan guru profesional di lingkup sekolah di bawah naungan Kemenag.

Untuk menjadi calon mahasiswa PPG Prajabatan Kemenag tahun 2023, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Merupakan lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali);

2. Memiliki IPK minimal 3,00:

3. Berasal dari program studi S1 yang linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan;

4. Telah terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly;

Baca Juga: Tak Harus Sertifikasi, Guru Non PNS Ini Bisa Dapat Tunjangan Insentif Sebesar Maksimal Rp3 Juta

5. Dinyatakan bebas Napza, dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang (dibawa pada saat lapor diri);

6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri);

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x