Kabar Gembira bagi para Guru, Sertifikasi Kini Semakin Mudah di 2023, Begini Aturannya...

- 29 Januari 2023, 09:59 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /RODNAE Productions/Pexels
BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi para guru untuk mendapatkan sertifikasi pendidik tahun 2023 ini.

Kemendikbud sudah mengeluarkan regulasi tentang tata cara bagaimana mendapatkan sertifikasi bagi para guru yang belum mendapatkannya.
 
Kemendikbud sendiri membuat regulasi lewat Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022 tentang cara mendapatkan sertifikasi untuk Guru Dalam Jabatan (Daljab).
 
 
Tentunya ini menjadi mimpi para guru yang menjadi nyata karena akan dipermudah dan dipercepat untuk mendapatkan sertifikasi tahun 2023 ini.

Seperti yang sudah para guru ketahui, saat ini ada dua cara bagi para guru mendapatkan sertifikasi pendidik.

Cara pertama melalui pendidikan PPG Pra Jabatan dan juga PPG Dalam Jabatan.

Kalau melihat regulasi Permendikbud Ristek tersebut, disebutkan pada pasal 4 ayat 1 disebutkan kalau yang dimaksudkan dengan Guru Dalam Jabatan adalah guru yang sudah diangkat sampai tahun 2025 nanti.
 
 
Untuk PPG Dalam Jabatan, pendidikan hanya dilalui dalam beberapa bulan saja, sedangkan PPG Pra Jabatan harus menempuh pendidikan selama lebih dari 6 semester.

Menariknya, pada pasal 2 terkait dengan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini, golongan guru ternyata dibagi menjadi tiga kriteria oleh Kemendikbud.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022, tiga kriterianya adalah sebagai berikut:

A. Guru lulusan pendidikan guru penggerak dan sudah mendapatkan sertifikasi dari program tersebut.

B. Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan juga pelatihan profesi guru tapi belum juga lulus ujian tulis nasional dan juga uji kompetensi dalam akhir pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).

C. Guru yang tidak mempunyai sertifikasi dan tidak termasuk ke dalam kategori guru a dan b.
 

Adanya pergolongan ini karena Kemendikbud akan memberikan hak istimewa kepada guru lulusan program guru penggerak.

Guru yang sudah mempunyai sertifikat guru penggerak tidak wajib mengikuti pendidikan PPG yang artinya tidak perlu menyelesaikan 36 SKS.

Hal ini dimuat dalam Permendikbud pasal 16 ayat 1 tentang hak istimewa lulusan guru penggerak.

Para guru penggerak tidak perlu mengikuti praktek mengajar lapangan sampai tes kompetensi berupa ujian komprehensif yang diwajibkan bagi para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi pendidik.

 
Tentu ini menjadikan guru penggerak mempunyai privilege lebih dibandingkan guru yang bukan merupakan lulusan guru penggerak.

Jadinya jangan disia-siakan bagi para guru yang saat ini sudah mendaftar program guru penggerak.

Guru penggerak juga akan mendapatkan banyak benefit salah satunya tunjangan yang diberikan oleh Kemendikbud yang akan disalurkan pada setiap tiga bulan sekali.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x