Guru dengan Masa Kerja Paling Lama Bakal Lebih Mudah Sertifikasi? Cek Juknis Resmi dari Kemdikbud

- 29 Januari 2023, 11:27 WIB
Cek juknis resmi, guru dengan masa kerja paling lama bakal lebih mudah sertifikasi?
Cek juknis resmi, guru dengan masa kerja paling lama bakal lebih mudah sertifikasi? /Pixabay/ robert indar

BERITASOLORAYA.com – Pada awal tahun 2023 ini, guru non sertifikasi yang belum berkesempatan mengikuti program PPG Dalam Jabatan harap bersiap.

Pasalnya, Kemdikbud telah memberikan sinyal pembukaan seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 bagi guru non sertifikasi.

Menjelang pembukaan seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023, beredar kabar bahwa guru dengan masa kerja paling lama akan diuntungkan.

Baca Juga: Pemberkasan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jawa Tengah. Simak Jadwal, Ketentuan Berkas dan Pembatalan Kelulusan

Benarkah guru dengan masa kerja paling lama akan lebih mudah mendapatkan sertifikasi? Simak penjelasan yang dirangkum BeritaSoloraya.com dari juknis resmi Kemdikbus berikut.

Perlu diketahui bahwa aturan mengenai petunjuk teknis (juknis) sertifikasi bagi guru dalam jabatan masih mengacu pada Permendikbud nomor 54 tahun 2022.

Berdasarkan juknis resmi yang dikeluarkan Kemdikbud pada September 2022 ini, guru dalam jabatan harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk memperoleh sertifikasi.

Jika guru lolos seleksi dan selanjutnya ditetapkan mahasiswa, maka guru wajib menjalani serangkaian program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Kemensos di Link Ini, 286 Pelamar Dinyatakan Lolos, Ada Namamu?

Setelah menyelesaikan program ini, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik dan secara otomatis terdata sebagai guru sertifikasi.

Lalu siapakah ‘guru dalam jabatan’ yang diperbolehkan mengikuti program ini?

Yang dimaksud guru dalam jabatan adalah guru yang telah mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Berdasarkan pasal 4 Permendikbud tersebut, terdapat tiga kategori guru dalam jabatan yang merupakan peserta program PPG Dalam Jabatan. Mereka adalah:

1. Guru dengan sertifikat guru penggerak,

2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru,

3. Guru yang belum sertifikasi yang tidak termasuk dalam kategori guru di poin 1 dan 2.

Baca Juga: Fresh Graduate Ingin Jadi Guru Sertifikasi? Siapkan Diri untuk Ikut PPG Prajabatan 2023, Cek Juknis Terbaru

Lebih lanjut, guru yang bisa mengikuti program ini disyaratkan masih mengajar aktif dan melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

Adapun batas usia guru yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan 2023 adalah 58 tahun pada tahun ini.

Nah, menariknya, dalam proses seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023, terdapat empat pertimbangan kriteria guru dalam jabatan yang diloloskan dalam program ini.

Hal ini dapat ditemukan di pasal 14 ayat 3 yang berbunyi:

“Penentuan keikutsertaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kriteria:

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x