Selamat, Guru yang Diangkat sampai Tahun Berikut Akan Lebih Mudah Sertifikasi, Ada Keringanan?

- 30 Januari 2023, 05:51 WIB
Cek segera, ada guru yang diangkat di tahun tertentu yang mendapatkan kemudahan dalam proses sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan.
Cek segera, ada guru yang diangkat di tahun tertentu yang mendapatkan kemudahan dalam proses sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Proses sertifikasi guru melalui program PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 ini dinilai akan lebih mudah.

Kemudahan proses sertifikasi guru ini didasarkan pada beberapa pasal dalam peraturan yang masih berlaku, yakni Permendikbud nomor 54 tahun 2022.

Proses sertifikasi yang bisa diikuti para guru dalam jabatan ini juga mempermudah para guru yang diangkat di tahun-tahun tertentu.

Apakah keringanan bagi guru-guru tersebut dalam proses sertifikasi guru di program PPG Dalam Jabatan 2023? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Waduh, Ribuan Pelamar Batal Lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022, Kamu Termasuk?

Sebagaimana diketahui, Kemdikbud mengadakan program PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum memperoleh sertifikasi.

Hasil dari program ini adalah para guru mendapatkan sertifikat pendidik (serdik).

Untuk apa serdik bagi guru sertifikasi? Serdik merupakan bukti formal yang merupakan pengakuan bagi guru sebagai tenaga profesional.

Guru yang mengikuti program sertifikasi akan mendapatkan pendidikan untuk peningkatan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Baca Juga: Ingin Gaji Guru Honorer Dibayarkan? Cek Dulu, Tendik Harus Sudah Penuhi Ini, Poin ke 3 Bisa Dikecualikan...

Selain sebagai bentuk pengakuan atas profesionalitas guru, guru sertifikasi juga berhak memperoleh berbagai manfaat, salah satunya tunjangan profesi guru setiap tahunnya.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari pasal 4 ayat 2, program PPG Dalam Jabatan dapat diikuti oleh tiga kategori guru, antara lain:

- Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak,

- Guru yang telah mengikuti PLPG tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG,

- Guru non sertifikasi selain dua kategori sebelumnya.

Dalam rangkaian program PPG Dalam Jabatan, guru diwajibkan memenuhi beban belajar sebanyak 36 SKS.

Baca Juga: Kemenag Rilis Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK 2022, Hati-Hati Banyak yang Batal Lulus!

Pemenuhan beban belajar ini bisa dilakukan dengan pembelajaran program studi PPG di LPTK atau rekognisi pembelajaran lampau (SKS kesetaraan).

Nah, mengenai rekognisi pembelajaran lampau (RPL), Kemdikbud memberi keringanan kepada guru yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan guru yang diangkat mulai tahun 2016 sampai 2023.

Keringanan yang dimaksud adalah berupa pemberian sejumlah SKS kesetaraan sehingga guru-guru tersebut tidak harus memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS.

Berikut ini rincian pemberian keringanan bagi guru sesuai Permendikbud nomor 54 tahun 2022.

1. Guru yang diangkat sampai akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 SKS sehingga hanya menempuh pembelajaran sebanyak 12 SKS,

2. Guru yang diangkat mulai tahun 2016 sampai 2025 mendapatkan setara 18 SKS sehingga hanya perlu menempuh 18 SKS.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x