Hore, Kemendikbud Sebut 4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Bisa Mendapatkan Serdik, Kategorinya Ternyata...

- 30 Januari 2023, 07:43 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan serdik
Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan serdik /Kampus Production /Pexels
BERITASOLORAYA.com - Keinginan para guru non sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi pendidik akan semakin dimudahkan oleh Kemendikbud.

Para guru non sertifikasi yang sudah lama ingin mendapatkan sertifikasi akan dimudahkan lewat regulasi yang dibuat langsung oleh Kemendikbud.

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022, ada tata cara bagi guru non sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi, khususnya untuk Guru Dalam Jabatan.
 
Baca Juga: Guru Honorer Bersiap, Kemdikbud Akan Rilis Pengumuman Penting pada 2 dan 3 Februari 2023, Ada Apa?

Jadi bagi guru non sertifikasi yang sudah mengajar lama dan membutuhkan kepastian, bisa simak terus artikel ini sampai habis.

Sudah banyak guru yang mengajar dan mengabdi lama banyak yang belum mendapatkan sertifikasi.

Para guru belum mendapatkan giliran untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai syarat mendapatkan sertifikasi.

Lewat Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, guru non sertifikasi yang sudah bekerja dan mengajar lama bisa mendapatkan hak istimewa dari Kemendikbud untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
 
Baca Juga: Selamat, Guru yang Diangkat sampai Tahun Berikut Akan Lebih Mudah Sertifikasi, Ada Keringanan?

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022 pasal 14, dijelaskan tentang calon mahasiswa yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Dalam ayat 1 dijelaskan kalau calon mahasiswa yang sudah lulus dalam seleksi lewat pengumuman akan disampaikan langsung oleh Kemendikbud lewat Program PPG Dalam Jabatan.

Di pasal 3 inilah disebutkan kriteria guru yang akan dipertimbangkan untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, berikut ini kriteria yang akan dipertimbangkan oleh Kemendikbud bagi para guru yang belum mendapatkan sertifikasi:
 
Baca Juga: Informasi Penting Guru Honorer yang Ingin Jadi ASN PPPK, Ada Kabar di Awal Februari...

A. Guru dengan masa kerja paling lama

B. Guru dengan usia paling tua

C. Untuk satuan pendidikan berasal dari daerah khusus

D. Guru yang memperoleh nilai hasil seleksi yang paling tinggi
 
 
Keempat kriteria di atas yang menjadikan indikator bagi Kemendikbud untuk memudahkan para guru mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Guru yang sudah bekerja cukup lama dan usianya tidak lebih dari 58 tahun saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan akan menjadi prioritas untuk bisa mendapatkan sertifikasi lewat Program PPG Dalam Jabatan.

Guru kategori tersebut juga mendapatkan hak istimewa dimana para guru non sertifikasi sudah mempunyai sertifikasi pendidikan program guru penggerak dan sudah mengikuti pendidikan dan juga latihan profesi guru.

Kalau guru yang masuk dalam kriteria tersebut, maka dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan hanya perlu mengikuti ujian saja.
 
 
Jadi itulah kemudahan yang didapatkan guru non sertifikasi yang diberikan langsung oleh Kemendikbud lewat regulasi.

Semoga saja tahun ini para guru yang belum mendapatkan sertifikasi bisa segera mendapatkan sertifikasi pendidik.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x