Kemdikbud Minta Guru hingga Kepsek Saling Mengingatkan Terkait Laporan, Batas Waktu 1 Hari Lagi

- 30 Januari 2023, 09:11 WIB
Ilustrasi guru hingga kepsek yang saling mengingatkan terkait laporan yang diminta Kemdikbud
Ilustrasi guru hingga kepsek yang saling mengingatkan terkait laporan yang diminta Kemdikbud /Edmond Dantès/Pexels
BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud menyampaikan informasi penting. Maka, guru hingga kepala sekolah atau kepsek diminta untuk saling mengingatkan.

Diketahui bahwa terdapat informasi penting dari Kemdikbud mengenai penyampaian pelaporan dana BOS dengan batas waktu yang ditentukan.

Pasalnya, pada tahun 2023 dengan tahun 2022 terdapat perbedaan mengenai kebijakan dana BOS yang disampaikan oleh Kemdikbud.
 
 
Kebijakan dana BOS disampaikan Iwan Syahril Selak Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Iwan menyampaikannya dalam "Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)' tahun 2023", hari Kamis, 22 Desember tahun 2022 lalu.

Disampaikan jika dana BOS tahun 2023, dalam penyalurannya sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun 2023, penyaluran dana BOS hanya ada dua tahapan dengan skema 50% dan 50%. Sedangkan tahun 2022 terdiri dari tiga tahap, dengan skema 30%, 40% dan 30%.
 
Baca Juga: Pengumuman, Berikut Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Kemensos, Peserta Lolos Segera Lakukan Ini Ya!

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, dana BOS tahap pertama, disalurkan paling cepat bulan Januari dan tahap kedua Bulan Juli tahun 2023.

Adapun pelaporan dana BOS sebelumnya menjadi syarat penyaluran. Seperti halnya laporan dana BOS tahun 2022 menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap pertama.

Pelaporan dana BOS tahap pertama menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap kedua tahun 2023.

Penyaluran dana BOS tahap kedua, pada pelaporan dana BOS tahap pertama, minimal dananya sudah direalisasikan minimal 50% dari dana tahap pertama yang diberikan.
 
Baca Juga: 1.122 Tenaga Honorer Tahun 2023 di Evaluasi, Harus Waspada Meski Perpanjangan Kontrak, Cek Daerahmu

Tanggal 31 Januari tahun 2023, merupakan pelaporan dana BOS tahun 2022 sebagai syarat penyaluran dana BOS tahun 2023 tahap pertama.

Pelaporan dana BOS tahun 2023, kanalnya berbeda dengan tahun 2022. Tahun 2022 melalui bos.kemdikbud.go.id. dan aplikasi RKAS. Tahun 2023, laporan dana BOS kanalnya hanya melalui aplikasi RKAS.

Tahap pertama dana BOS tahun 2023 dilakukan 31 Juli dan tahap kedua Bulan 31 Januari 2024.

Pada pelaporan dana BOS ini terdapat skema pemotongan yang harus diketahui oleh satuan pendidikan.
 
Baca Juga: Bersatu Bantu Tenaga Honorer, MenpanRB dan Kepala Daerah akan Ambil Solusi Berikut Ini Terkait non ASN

Apabila terlambat dalam pelaporan dana BOS, maka terdapat pemotongan sekitar 2% hingga 4% sesuai lama keterlambatannya.

Contohnya, jika batas waktu yang ditentukan bulan Januari dan mengalami keterlambatan bulan Februari, maka ada pemotongan. Tiap lama keterlambatan pelaporan di bulan yang ditentukan, pemotongan akan semakin bertambah.

Pemotongan dana BOS dilakukan berdasarkan tenggat waktu penyampaian laporan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Demikian informasi mengenai dana BOS terkait pelaporan dana BOS tahun 2022 yang menjadi syarat untuk penyaluran dana BOS di tahun 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x