BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru pada mekanisme penyalurannya dicanangkan dalam ketentuan yang berlaku.
Diketahui bahwa terdapat dua kategori, dalam mekanisme penyaluran dan skema tunjangan sertifikasi guru, yakni di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud.
Kali ini dipaparkan informasi mengenai di bawah naungan Kemenag yang penyaluran skemanya diatur untuk madrasah, biasanya tunjangan sertifikasi guru disalurkan per bulan.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Rhythm Kyoshin Indonesia 2023, Simak mulai Kualifikasi sampai Batas Daftar!
Terdapat juknis baru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawasan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Pada juknis, terdapat poin penting yang menyebut bahwa tunjangan profesi guru bisa tidak dibayarkan karena beberapa hal, sebagaimana berikut.
- Tidak masuk atau tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan
Ketentuannya tidak hadir tanpa menyertakan keterangan yang sah bagi para guru, kepala, dan pengawas madrasah
Bagi guru, kepala, dan pengawas yang melakukan hal tersebut, kemungkinan tunjangannya tidak cair.
Baca Juga: Siap-Siap, IISMA Hadir Sebentar Lagi, Berikan Pengalaman dari Kampus Terbaik Dunia, Siapa yang Mau?