Tidak Lebih 14 Hari, Guru Sertifikasi dan Non Pastikan Terima Ini dari Pemda, Ada Regulasi Khusus Kemdikbud...

- 30 Januari 2023, 17:18 WIB
Kabar baik untuk guru sertifikasi dan non dari regulasi Kemdikbud
Kabar baik untuk guru sertifikasi dan non dari regulasi Kemdikbud /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru yang mendapatkan tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan, baik guru sertifikasi maupun non perlu mengetahui info penting ini.

Info untuk guru sertifikasi dan non ini disambut melalui Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru bagi ASN di Daerah Provinis, Kabupaten atau Kota.

Di dalam isi Permendikbud tersebut, guru harus mengetahui terkait  mekanisme pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Adanya pemberian tunjangan untuk guru tersebut juga turut dijelaskan pada Pasal 19 Bab VI, yaitu Pemda melaporkan penyaluran dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca Juga: 1.240 Calon ASN PPPK 2022 Kemenag Diminta Segera Lakukan Hal Berikut, Tinggal Selangkah Lagi Jadi ASN...

Selain itu, juga disampaikan bahwasanya terdapat larangan dan sanksi yang tidak boleh dilanggar oleh Pemerintah Daerah.

Pada larangan dan sanksi yang terdapat pada Bab VII Pasal 21 dan tiga ini ada tiga poin, diantaranya yakni:

- Pemda dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dengan melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan di rekening kas umum daerah.

Baca Juga: Tidak Setiap Bulan, Guru Non sertifikasi Segera Pastikan Telah Lakukan Arahan Kemenag Berikut. Jangan Lupa...

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x