BERITASOLORAYA.com – Tata cara penyaluran tunjangan sertifikasi guru diatur dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Terdapat dua kementerian yang berwenang untuk menjalankan peraturan tata cara penyaluran tunjangan sertifikasi guru, yaitu Kemdikbud dan Kemenag.
Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyaluran tunjangan sertifikasi guru yang biasanya dilakukan setiap bulan, bagi para guru madrasah.
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam menjalankan penyaluran tunjangan sertifikasi guru masih berdasarkan pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Sedangkan Kemenag dalam melakukan proses tersebut, mengacu pada juknis baru yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022.
Perihal keputusan tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawasan Madrasah Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pada petunjuk teknis tersebut terdapat satu poin yang menyatakan tentang alasan tidak dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru. Berikut penjabarannya:
1. Guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa adanya keterangan yang sah.