Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Masuk Rekening Jika Tendik Melakukan Hal Ini. Simak Juknisnya...

- 30 Januari 2023, 18:54 WIB
Ilustrasi Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Tata cara penyaluran tunjangan sertifikasi guru diatur dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Terdapat dua kementerian yang berwenang untuk menjalankan peraturan tata cara penyaluran tunjangan sertifikasi guru, yaitu Kemdikbud dan Kemenag.

Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyaluran tunjangan sertifikasi guru yang biasanya dilakukan setiap bulan, bagi para guru madrasah.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam menjalankan penyaluran tunjangan sertifikasi guru masih berdasarkan pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Loker Terbaru dan Resmi dari Kemnaker, Dibuka untuk Jabatan Ini dan Penempatan Luar Jakarta. Cek Selengkapnya

Sedangkan Kemenag dalam melakukan proses tersebut, mengacu pada juknis baru yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022.

Perihal keputusan tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawasan Madrasah Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pada petunjuk teknis tersebut terdapat satu poin yang menyatakan tentang alasan tidak dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru. Berikut penjabarannya:

1. Guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa adanya keterangan yang sah.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x