Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Masuk Rekening Jika Tendik Melakukan Hal Ini. Simak Juknisnya...

- 30 Januari 2023, 18:54 WIB
Ilustrasi Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru /Pexels/Karolina Grabowska

Dari poin tersebut dapat disimpulkan bahwa TPG tidak akan dibayarkan jika guru, kepala sekolah dan pengawas tidak masuk selama tiga hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.

2. Guru, kepala sekolah, dan pengawas yang cuti sakit lebih dari 14 hari.

Berdasarkan poin tersebut, diharapkan agar para guru, kepala sekolah dan pengawas memperhatikan dan taat peraturan ketika mengambil cuti sakit.

Baca Juga: Minta Tenaga Honorer Diperhatikan Nasibnya, DPR: Kasihan, Banyak yang Sudah Berusia Sepuh

3. Guru yang mengambil cuti alasan penting lebih 6 hari, maka tunjangannya tidak cair.

4. Guru, kepala sekolah, dan pengawas yang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

5. Guru, kepala sekolah, dan pengawas yang menjalankan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar).

6. Guru, kepala sekolah, dan pengawas yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/Pemerintah Daerah/sponsor.

Tunjangan untuk alasan tersebut akan berakibat tidak cairnya tunjangan pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tak Perlu Bingung, Kemenpan RB Berikan Pilihan Ini di Seleksi ASN 2023

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x