BERITASOLORAYA.com– Terdapat beberapa istilah untuk tunjangan dan penghasilan bagi guru, di antaranya yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan.
Tiga tunjangan ini memiliki ketentuan dan kriterianya masing-masing.
Namun, baik tunjangan profesi, khusus, dan penghasilan tambahan diperuntukkan bagi guru yang telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, baik lingkup provinsi, kabupaten atau kota.
Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota.
Masih bingung? Berikut ulasan lebih lanjut terkait tunjangan profesi, khusus, dan penghasilan tambahan dilansir BeritaSoloRaya.com dari Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 yang diakses pada 30 Januari 2023.
- Tunjangan Profesi
Merupakan tunjangan yang diberikan kepada para guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah di bawah binaan kementerian.
Tunjangan yang diterima berupa uang sebesar satu kali gaji yang disalurkan langsung ke rekening penerima.
Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran oleh Pemerintah Daerah. Sementara kriteria lain penerima tunjangan ini adalah memiliki nomor registrasi guru.