Masih Bingung Tentang Tunjangan Profesi, Khusus, dan Penghasilan Tambahan bagi Guru? Simak Ulasan Berikut

- 30 Januari 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi. Penjelasan tentang tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan bagi guru ASN. Mencakup perbedaan, kriteria, dan besaran yang diperoleh.
Ilustrasi. Penjelasan tentang tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan bagi guru ASN. Mencakup perbedaan, kriteria, dan besaran yang diperoleh. /Freepik/8photo

BERITASOLORAYA.com– Terdapat beberapa istilah untuk tunjangan dan penghasilan bagi guru, di antaranya yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan.

Tiga tunjangan ini memiliki ketentuan dan kriterianya masing-masing. 

Namun, baik tunjangan profesi, khusus, dan penghasilan tambahan diperuntukkan bagi guru yang telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, baik lingkup provinsi, kabupaten atau kota.

Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Masuk Rekening Jika Tendik Melakukan Hal Ini. Simak Juknisnya...

Masih bingung? Berikut ulasan lebih lanjut terkait tunjangan profesi, khusus, dan penghasilan tambahan dilansir BeritaSoloRaya.com dari Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 yang diakses pada 30 Januari 2023.

  1. Tunjangan Profesi

Merupakan tunjangan yang diberikan kepada para guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah di bawah binaan kementerian.

Tunjangan yang diterima berupa uang sebesar satu kali gaji yang disalurkan langsung ke rekening penerima.

Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran oleh Pemerintah Daerah. Sementara kriteria lain penerima tunjangan ini adalah memiliki nomor registrasi guru.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x