Lalu mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan jumlah peserta didik yang sesuai dengan persyaratan dan tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Kemudian melaksanakan tugas mengajar/ membimbing peserta didik sesuai dengan surat keputusan mengajar, kecuali kepala sekolah dan memiliki hasil kinerja paling rendah predikat ‘Baik’.
Selanjutnya memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku, kecuali bagi guru yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam/ tiga bulan atau guru yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan/ magang.
- Tunjangan Khusus
Adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapinya selama bertugas di daerah khusus.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil/ terbelakang, perbatasan dengan negara lain, mengalami bencana alam, bencana sosial, atau berada dalam keadaan darurat lain.
Dijelaskan dalam Bab II Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022, tunjangan ini diberikan setiap bulan selama masa tugas, yaitu setelah melaksanakan tugas secara nyata di daerah khusus tersebut.
Baca Juga: Minta Tenaga Honorer Diperhatikan Nasibnya, DPR: Kasihan, Banyak yang Sudah Berusia Sepuh
Tunjangan khusus yang diberikan berupa uang sebesar satu kali gaji pokok dan disalurkan melalui rekening guru penerima setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Penyaluran tunjangan khusus ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada guru yang berstatus ASN dibawah kementerian dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).