Pemerintah telah memberikan informasi bahwa akan mempermudah dan mempercepat pengajuan sertifikasi untuk guru di tahun 2023.
Cara pertama yang bisa dilakukan oleh semua guru adalah dengan mengikuti program pendidikan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Dalam Permendikbud nomor 54 Tahun 2022 tersebut dijelaskan pada pasal 4 bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang sudah diangkat sampai tahun 2025 nanti.
Guru dalam jabatan tersebut tentu bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai salah satu hal untuk menunjang perolehan sertifikasi.
PPG Dalam Jabatan hanya dilalui dalam beberapa bulan saja, sedangkan PPG Prajabatan harus menempuh pendidikan minimal 6 semester.
Dalam pasal 2 Permendikbud tersebut terkait dengan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini ternyata ada golongan guru yang dibagi menjadi 3 kriteria, yaitu:
1. Guru lulusan pendidikan guru penggerak dan sudah mendapatkan sertifikasi dari program tersebut
2. Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan juga pelatihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional dan belum lulus uji kompetensi di akhir pendidikan dan latihan profesi guru