Mantap, Guru Non Sertifikasi yang Masuk Kriteria Ini Diberi Kekhususan oleh Kemdikbud, Langsung Diangkat?

- 31 Januari 2023, 15:54 WIB
Mantap, Guru Non Sertifikasi yang Masuk Kriteria Ini, Diberi Kekhususan oleh Kemdikbud Ristek. Langsung Diangkat?
Mantap, Guru Non Sertifikasi yang Masuk Kriteria Ini, Diberi Kekhususan oleh Kemdikbud Ristek. Langsung Diangkat? /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud telah resmi beri keistimewaan ke guru non sertifikasi yang masuk ke dalam kriteria ini.

Keistimewaan untuk guru non sertifikasi ini diberikan sebab ada beberapa hal yang membuat guru non sertifikasi dapat keistimewaan.

Hal tersebut berkaitan saat guru non sertifikasi mengikuti program sertifikasi, yaitu PPG Dalam Jabatan.

Yang banyak tidak diketahui guru non sertifikasi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Bersiap Tanggal 2 dan 3 Februari 2023, Tenaga Honorer JF Ini Siap-siap Diangkat Jadi ASN. Jangan Terlewat...

Ternyata Kemdikbud dapat memberikan kemudahan bagi guru berupa potongan kegiatan pada saat guru non sertifikasi mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Hal tersebut berdasarkan Permendikbud Ristek dengan nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.

Di dalam isi Permendikbud tersebut terdapat Bagian Kelima tentang Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan.

Pada bagian tersebut juga terdapat Pasal 24 yang menerangkan siapa guru non sertifikasi yang mendapatkan keistimewaan dari Kemdikbud Ristek.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x