BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud telah resmi beri keistimewaan ke guru non sertifikasi yang masuk ke dalam kriteria ini.
Keistimewaan untuk guru non sertifikasi ini diberikan sebab ada beberapa hal yang membuat guru non sertifikasi dapat keistimewaan.
Hal tersebut berkaitan saat guru non sertifikasi mengikuti program sertifikasi, yaitu PPG Dalam Jabatan.
Yang banyak tidak diketahui guru non sertifikasi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Ternyata Kemdikbud dapat memberikan kemudahan bagi guru berupa potongan kegiatan pada saat guru non sertifikasi mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Hal tersebut berdasarkan Permendikbud Ristek dengan nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.
Di dalam isi Permendikbud tersebut terdapat Bagian Kelima tentang Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan.
Pada bagian tersebut juga terdapat Pasal 24 yang menerangkan siapa guru non sertifikasi yang mendapatkan keistimewaan dari Kemdikbud Ristek.