BERITASOLORAYA.com- Untuk guru non sertifikasi yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023 ini harus mengetahui kebijakan dadi Kemdikbud Ristek.
Kebijakan Kemdikbud untuk guru non sertifikasi ini tertuang dalam Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.
Di dalam isi Permendikbud tersebut, guru non sertifikasi harus mengetahui kebijakan terbaru yang akan menjadi sandaran guru dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Seperti diketahui bahwasanya terdapat perubahan kebijakan untuk guru dapat sertifikasi dari Permendikbud Ristek yang sebelumnya.
Seperti salah satunya adalah terkait persyaratan guru non sertifikasi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Jika pada peraturan sebelumnya untuk guru non sertifikasi dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan tidak boleh hanya mengajar minimal tiga tahun terakhir, tetapi di Permendikbud yang terbaru guru yang masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Lebih lanjut, pada Permendikbud yang terbaru guru non sertifikasi bisa hanya mengikuti ujian PPG Dalam Jabatan nya saja.