Berlaku Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini Dari Kemdikbud. Dapat Tunjangan Dipermudah...

- 31 Januari 2023, 16:36 WIB
Ilustrasi Berlaku Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini dari Kemdikbud, Dapat Tunjangan Dipermudah...
Ilustrasi Berlaku Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini dari Kemdikbud, Dapat Tunjangan Dipermudah... /Freepik/tirachardz

BERITASOLORAYA.com- Untuk guru non sertifikasi terdapat kabar baik dari Kemdikbud Ristek yang berlaku pada tahun 2023.

Kebijakan untuk guru non sertifikasi yang berlaku pada tahun 2023 ini, adalah Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.

Seperti diketahui Permendikbud untuk guru non sertifikasi mendapatkan sertifikat pendidik telah berubah menjadi lebih mudah.

Di mana guru non sertifikasi akan mendapatkan sejumlah kemudahan dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Syarat Ini Berlaku untuk Guru Non Sertifikasi, Kemdikbud Terapkan pada 2023. Tendik Harap Cermat...

Salah satu kemudahan yang diberikan, yaitu dari persyaratan guru non sertifikasi yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Di mana guru yang telah mengabdi selama tiga tahun terakhir dan masih aktif hingga saat ini sudah bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Di dalam isi Permendikbud tersebut terdapat Bab 1 Ketentuan Umum, pada Pasal 4 dijelaskan bahwasanya guru Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025.

Selain itu, juga dijelaskan bahwa guru Dalam Jabatan adalah yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru, guru yang telah mengikuti pendidikan dan juga latihan profesi guru, akan tetapi belum dinyatakan lulus ujian nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x