Catat! Lulusan PGP yang Belum Sertifikasi Harus Tahu Keuntungan Guru Penggerak di Program PPG Dalam Jabatan

- 1 Februari 2023, 06:12 WIB
Guru lulusan PGP yang belum sertifikasi, informasi ini wajib Anda ketahui sebab berkaitan dengan keuntungan yang didapatkan guru penggerak dalam program sertifikasi Kemdikbud.
Guru lulusan PGP yang belum sertifikasi, informasi ini wajib Anda ketahui sebab berkaitan dengan keuntungan yang didapatkan guru penggerak dalam program sertifikasi Kemdikbud. /Pexels/ Iqwan Alif

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud baru saja meluluskan 7.931 guru dari program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 5.

Bagi guru lulusan PGP yang belum sertifikasi, informasi ini wajib Anda ketahui sebab berkaitan dengan keuntungan yang didapatkan guru penggerak dalam program sertifikasi Kemdikbud.

Sebagaimana diketahui, Kemdikbud memfasilitasi para guru untuk memperoleh status sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Baca Juga: Hore! 7.931 Guru Sertifikasi dan Non Dapat Kabar Gembira dari Kemdikbud, Cek Surat Resminya di Sini…

Berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022, program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.

Adapun sertifikasi bagi guru bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan.

Guru yang lulus dari program PPG Dalam Jabatan dinilai telah memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan yang perundang-undangan.

Sesuai dengan pasal 4 Permendikbud nomor 54 tahun 2022, program PPG Dalam Jabatan dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan PT Buana Penta Prima, Buka 2 Posisi dengan Penempatan di Jakarta, Tertarik?

Lebih spesifik, program PPG Dalam Jabatan dapat diikuti oleh guru non sertifikasi yang terbagi dalam 3 kategori, yakni:

1. Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak,

2. Guru yang telah mengikuti PLPG tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi,

3. Guru non sertifikasi selain yang ada di poin 1 dan 2.

Artikel ini akan berfokus kepada kategori guru penggerak, khususnya mengenai keuntungan yang didapat guru penggerak jika mengikuti program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan

Baca Juga: Ribuan ASN Bersiap Diboyong ke IKN, Pemerintah Bakal Siapkan Hunian 47 Tower untuk Rumah Dinas

Dilansir BeritaSoloraya.com dari pasal 15 Permendikbud nomor 54 tahun 2022, dalam rangkaian program PPG Dalam Jabatan, guru memiliki beban belajar 36 SKS.

Untuk memenuhi beban belajar ini, guru dapat mengikuti pembelajaran program studi PPG maupun mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau (SKS kesetaraan).

Kabar baiknya, guru penggerak tidak perlu repot-repot mengikuti pembelajaran program studi PPG lantaran telah mendapatkan SKS kesetaraan sebanyak 36 SKS penuh.

Kebijakan yang sama juga diberikan untuk guru kategori 2 atau yang telah mengikuti PLPG tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi.

Berikut bunyi pasal 16 Permendikbud nomor 54 tahun 2022 yang mengatur hal tersebut:

Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a bagi Guru Dalam Jabatan yang:
a. telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; atau
b. telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b,
diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan Calon PPPK Akan Dibuka di Tahun 2023, Persiapan Pemerintah Sampai Mana?

Lebih lanjut, bagi guru penggerak terdapat keuntungan lain sebagaimana yang terdapat dalam pasal 24.

Berdasarkan peraturan tersebut, guru penggerak bukan hanya tidak perlu menempuh pembelajaran PPG, melainkan juga tidak perlu mengikuti praktik pengalaman lapangan.

Selanjutnya, guru penggerak juga hanya perlu melaporkan tugas yang telah dibuat ketika mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak.

Selain itu, guru penggerak tetap diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x