Ternyata Ini Batas Usia Guru Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Menurut Aturan Berlaku

- 1 Februari 2023, 13:26 WIB
Apakah semua guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan? Adakah batas usia yang disyaratkan untuk mengikuti program ini? Simak selengkapnya.
Apakah semua guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan? Adakah batas usia yang disyaratkan untuk mengikuti program ini? Simak selengkapnya. /Instagram @ditsmp.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Guru non sertifikasi harap bersiap di tahun 2023 untuk mengikuti program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023.

 Sebagaimana diketahui, program PPG Dalam Jabatan merupakan salah satu program Kemdikbud bagi para guru untuk mendapatkan sertifikasi.

Lalu apakah semua guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan? Adakah batas usia yang disyaratkan untuk mengikuti program ini? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Jangan Salah, 4 Hal Ini Jadi Acuan Pemerintah dalam Seleksi CASN 2023, Honorer Diuntungkan?

Hingga saat ini, petunjuk teknis (juknis) PPG Dalam Jabatan masih mengacu pada Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Berdasarkan peraturan yang diterbitkan bulan September 2022 ini, guru yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Meski demikian, Kemdikbud mensyaratkan guru yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan 2023 harus aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.

Lebih lanjut, pasal pasal 4 ayat 2 Permendikbud nomor 54 tahun 2022 disebutkan beberapa kategori guru dalam jabatan yang berhak mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: Duh, 1.899 Calon PPPK Ini Malah Batal Lolos Seleksi Administrasi Setelah Masa Sanggah, Bisa Jadi Pelajaran…

Mereka adalah:

a. Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak

b. Guru yang belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi PLPG

c. Guru non sertifikasi selain poin a dan b.

Selanjutnya, pada pasal 5 disebutkan bahwa guru yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan adalah yang memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4).

Selain itu, guru juga disyaratkan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x