Bukan Guru Penggerak tapi Tendik Ini Dapat Kemudahan di PPG Dalam Jabatan, Lebih Mudah Sertifikasi

- 1 Februari 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi. Guru ini tidak harus memiliki sertifikat guru penggerak untuk mendapatkan kemudahan dalam mengikuti program sertifikasi.
Ilustrasi. Guru ini tidak harus memiliki sertifikat guru penggerak untuk mendapatkan kemudahan dalam mengikuti program sertifikasi. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Guru ini tidak harus memiliki sertifikat guru penggerak untuk mendapatkan kemudahan dalam mengikuti program sertifikasi.

Program sertifikasi guru yang dimaksud tentu saja mengacu pada program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Sebagaimana diketahui, guru dengan sertifikat guru penggerak mendapatkan berbagai kemudahan ketika mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Ternyata ada guru kategori lain yang juga mendapatkan kemudahan serupa. Siapakah guru tersebut? Simak hingga tuntas, ya.

Baca Juga: Ternyata Ini Batas Usia Guru Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Menurut Aturan Berlaku

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa kebijakan mengenai PPG Dalam Jabatan masih merujuk pada Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat bagi guru dalam jabatan.

Berdasarkan peraturan tersebut, guru yang hendak memperoleh status sertifikasi harus menuntaskan rangkaian program PPG Dalam Jabatan.

Guru yang berhasil lulus program PPG Dalam Jabatan nantinya akan mendapat sertifikat pendidik sebagai pengakuan bagi guru sebagai tenaga profesional.

Selain mendapatkan sertifikat pendidik, guru sertifikasi juga berhak mendapat berbagai manfaat lain, seperti tunjangan profesi guru yang diberikan setiap triwulan dalam satu tahun.

Adapun kategori guru dalam jabatan yang bisa mengikuti program ini adalah guru penggerak non sertifikasi, guru yang belum lulus ujian tulis nasional dan uji kompetensi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan guru non sertifikasi selain dua kategori sebelumnya.

Baca Juga: Jangan Salah, 4 Hal Ini Jadi Acuan Pemerintah dalam Seleksi CASN 2023, Honorer Diuntungkan?

Adapun guru yang mendapatkan kemudahan sebagaimana guru penggerak dalam proses pembelajaran PPG Dalam Jabatan adalah guru kategori kedua, yakni guru yang telah mengikuti PLPG tetapi belum lulus uji kompetensi atau ujian tulis nasional.

Guru kategori ini sama seperti guru penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran program studi yang dibebankan sebanyak 36 SKS kepada masing-masing mahasiswa peserta PPG Dalam Jabatan.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari pasal 16 ayat 2, guru kategori ini telah mendapatkan SKS kesetaraan sebanyak 36 SKS penuh.

Hal ini menandakan bahwa guru tersebut tidak perlu menempug penbelajaran.

Selain itu, berdasarkan pasal 24 ayat 2a, guru kategori ini juga tidak perlu mengikuti uji komprehensif dan tidak perlu mengikuti praktik pengalaman lapangan.

Namun meski demikian, guru kategori ini tetap diwajibkan mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

Baca Juga: Duh, 1.899 Calon PPPK Ini Malah Batal Lolos Seleksi Administrasi Setelah Masa Sanggah, Bisa Jadi Pelajaran…

Berikut ini bunyi pasal 24 ayat 2 Permendikbud nomor 54 tahun 2022:

Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b:

a. tidak menempuh pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak mengikuti uji komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan

b. mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x