Tahun 2023, Ada Kemudahan bagi Guru Non Sertifikasi dalam Program Unggulan Kemdikbud Ini. Apakah Itu?

- 1 Februari 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi peserta PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi peserta PPG Dalam Jabatan /yanalya/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Guru non sertifikasi pantas bahagia. Pasalnya, Kemdikbud memberikan sebuah kabar baik di tahun 2023.

Kabar baik yang diberikan Kemdikbud bagi guru non sertifikasi tersebut bersumber dari Permendikbudristek nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Sebagaimana diberitakan Kemdikbud, guru non sertifikasi akan lebih mudah mendapatkan sertifikat pendidik, seperti tercantum dalam Permendikbud tersebut.

Hal itu berkaitan dengan kemudahan para guru non sertifikasi dalam mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Tahapan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru, Tendik yang Tidak Lakukan Ini Terancam Gagal Dapat...

Salah satu kemudahan yang bisa didapatkan oleh guru non sertifikasi berkaitan dengan persyaratan untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Persyaratan tersebut adalah bagi guru yang telah mengabdi selama tiga tahun terakhir dan masih aktif sampai saat ini, dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Pada bab 1 tentang Ketentuan Umum, khususnya di pasal 4 Permendikbud tersebut, tercantum bahwa guru Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025.

Selain itu, terdapat pula penjelasan tentang maksud dari guru dalam jabatan, yaitu guru yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x