Program Unggulan Kemdikbud Ini Ternyata Berlakukan Syarat Tertentu bagi Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023

- 1 Februari 2023, 18:24 WIB
Ilustrasi Program Unggulan Kemdikbud
Ilustrasi Program Unggulan Kemdikbud /master1305/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah kebijakan dari Kemdikbud bagi guru non sertifikasi terkait dengan keikutsertaan mereka dalam program unggulan kementerian tersebut.

Kebijakan yang dikeluarkan Kemdikbud bagi guru non sertifikasi tersebut adalah Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Isi dari Permendikbud tersebut akan menjadi patokan para guru non sertifikasi saat mendaftar mengikuti program unggulan Kemdikbud, Pendidikan Profesi guru atau PPG dalam jabatan.

Diketahui, ada perubahan kebijakan bagi guru untuk memperoleh sertifikasi dibandingkan dengan Permendikbud yang sebelumnya berlaku.

Baca Juga: Harga Beras Melonjak, Ini Langkah yang Diambil Presiden dan PT Food Station, akan Ada Pemberlakuan Sanksi

Salah satu perubahan tersebut adalah tentang persyaratan guru non sertifikasi untuk dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Sebelumnya, guru non sertifikasi bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan tidak boleh hanya mengajar minimal tiga tahun terakhir.

Namun dalam Permendikbud yang baru, guru yang masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Kemudian dalam Permendikbud baru guru non sertifikasi dapat mengikuti ujian PPG Dalam Jabatan saja.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x