BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah kebijakan dari Kemdikbud bagi guru non sertifikasi terkait dengan keikutsertaan mereka dalam program unggulan kementerian tersebut.
Kebijakan yang dikeluarkan Kemdikbud bagi guru non sertifikasi tersebut adalah Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
Isi dari Permendikbud tersebut akan menjadi patokan para guru non sertifikasi saat mendaftar mengikuti program unggulan Kemdikbud, Pendidikan Profesi guru atau PPG dalam jabatan.
Diketahui, ada perubahan kebijakan bagi guru untuk memperoleh sertifikasi dibandingkan dengan Permendikbud yang sebelumnya berlaku.
Salah satu perubahan tersebut adalah tentang persyaratan guru non sertifikasi untuk dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Sebelumnya, guru non sertifikasi bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan tidak boleh hanya mengajar minimal tiga tahun terakhir.
Namun dalam Permendikbud yang baru, guru yang masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Kemudian dalam Permendikbud baru guru non sertifikasi dapat mengikuti ujian PPG Dalam Jabatan saja.