BERITASOLORAYA.com - TPG atau Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru yang telah melalui sertifikasi pendidik atau telah memperoleh sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik bisa dimiliki setelah guru mengikuti dan dinyatakan lolos dalam Program PPG Dalam Jabatan yang dilaksanakan oleh Kemdikbud.
Sertifikasi pendidik menjadi syarat mendasar seorang guru memperoleh TPG. Oleh sebab itu, jika Anda salah satu guru yang belum menerima TPG, segera persiapkan diri untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dari Kemdikbud.
Regulasi mengenai proses sertifikasi pendidik atau tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru diatur dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Jelas dalam regulasi tersebut yang dinyatakan boleh ikut PPG Dalam Jabatan dan memperoleh sertifikat pendidik adalah guru dalam jabatan. Dalam hal ini, tidak semua guru yang mengajar otomatis berstatus sebagai guru dalam jabatan.
Kriteria guru yang tergolong guru dalam jabatan adalah guru yang mengajar pada satuan pendidikan dengan memiliki Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Sementara itu, dalam regulasi yang sama disebutkan hanya ada 3 kategori guru dalam jabatan yang dapat mengikuti proses sertifikasi pendidik melalui PPG Dalam Jabatan. Ketiga kategori guru dalam jabatan yang dimaksud adalah: