Kriteria Guru yang Boleh Ikut Sertifikasi Pendidik, Cek Apakah Kamu Termasuk Agar Bisa Dapat TPG

- 1 Februari 2023, 18:41 WIB
Ilustrasi program sertifikasi guru agar guru dalam jabatan memperoleh sertifikat pendidik dan terdaftar sebagai penerima TPG
Ilustrasi program sertifikasi guru agar guru dalam jabatan memperoleh sertifikat pendidik dan terdaftar sebagai penerima TPG /Freepik/pressfoto

1. guru yang memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak

2. guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi

3. guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak termasuk dalam kedua poin yang disebutkan sebelumnya.

Guru yang masuk dalam 3 kategori guru dalam jabatan yang dipaparkan sebelumnya di atas dapat mempersiapkan diri untuk ikut PPG Dalam Jabatan. 

Baca Juga: Mulai Besok, Ada Penentuan Guru Honorer Bisa Jadi ASN atau Gagal, Jangan Lupa Lakukan Ini…

Setelah lulus dan dinyatakan sebagai salah satu guru sertifikasi, guru yang bersangkutan berhak atas TPG yang disalurkan pemerintah.

Tahapan program PPG Dalam Jabatan yang diikuti oleh guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan status guru sertifikasi ada 4, yaitu:

- penetapan jumlah mahasiswa PPG,

- sosialisasi program PPG Dalam Jabatan,

- penerimaan calon mahasiswa PPG, dan

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x