Kriteria Guru yang Boleh Ikut Sertifikasi Pendidik, Cek Apakah Kamu Termasuk Agar Bisa Dapat TPG

- 1 Februari 2023, 18:41 WIB
Ilustrasi program sertifikasi guru agar guru dalam jabatan memperoleh sertifikat pendidik dan terdaftar sebagai penerima TPG
Ilustrasi program sertifikasi guru agar guru dalam jabatan memperoleh sertifikat pendidik dan terdaftar sebagai penerima TPG /Freepik/pressfoto

- pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Selamat, Guru Non Sertifikasi Berikut Dapat Keistimewaan dari Kemendikbud, Kriterianya Adalah...

Untuk bisa mengikuti setiap tahapan PPG Dalam Jabatan, guru harus memenuhi 8 persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 sebagai berikut.

1. Guru dalam jabatan yang aktif mengajar sebagai tenaga pendidik 3 tahun terakhir

2. Pendidikan minimal S1 atau D4

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

4. Maksimal berusia 58 tahun saat mendaftarkan diri dalam program PPG Dalam Jabatan

5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan

6. Bebas NAPZA yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari rumah sakit atau unit layanan kesehatan milik pemerintah

7. Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x