BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru yang berniat untuk mengikuti program sertifikasi di tahun 2023, simak informasi penting yang disajikan dalam artikel ini.
Status sertifikasi ditandai dengan kepemilikan serdik atau sertifikat pendidik guru. Prosesnya bisa dilalui dengan mengikuti program PPG Dalam Jabatan dari Kemdikbud.
Selain mendapatkan sertifikat pendidik, guru yang telah lulus sebagai guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
Lantas, siapa saja guru yang bisa sertifikasi atau ikut serta program PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 ini? Adakah guru-guru yang akan diutamakan?
Perlu diketahui, Kemdikbud telah mengubah aturan sertifikasi guru yang mulanya merujuk pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, kini disempurnakan dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Dalam Permendikbudristek tersebut, ada penentu keikutsertaan guru dalam jabatan yang menjadi pertimbangan Kemdikbud diluar syarat sertifikasi yang ditetapkan.
Para guru dalam jabatan non sertifikasi yang masuk ke dalam daftar, akan diutamakan ikut PPG Dalam Jabatan dan tentunya lebih cepat mendapatkan tunjangan TPG daripada guru lain yang belum sertifikasi.