BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud akhirnya memberikan informasi yang ditujukan khusus untuk guru non sertifikasi di tahun 2023 ini.
Informasi dari Kemdikbud ini sekaligus menjadi kabar gembira untuk guru non sertifikasi, terutama yang berkaitan dengan tunjangan.
Sebagaimana diketahui dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 bahwa Kemdikbud cantumkan informasi cara mendapatkan sertifikat pendidik.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa ada cara khusus bagi guru Dalam Jabatan jika ingin memperoleh sertifikat pendidik.
Guru non sertifikasi digadang bisa mendapatkan sertifikat pendidik dengan jauh lebih mudah terutama untuk tahun 2023 ini.
Hal itu juga dijelaskan dalam Permendikbud tersebut, dan guru non sertifikasi juga akan mendapat kemudahan dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Terutama bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan akan diberikan kemudahan sesuai dengan Permendikbud tersebut.
Kemudahan itu adalah bagi guru yang telah mengabdi selama tiga tahun terakhir dan masih aktif hingga saat ini, maka sudah bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.