Kabar Baik Bagi Guru Non Sertifikasi, Kebijakan Baru Kemdikbud Ini yang Telah Lama Ditunggu. Tendik Siap-siap

- 2 Februari 2023, 13:40 WIB
Kabar Baik Bagi Guru Non Sertifikasi, Kebijakan Baru Kemdikbud Ini Untungkan Tendik di 2023. Siap-siap BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar
Kabar Baik Bagi Guru Non Sertifikasi, Kebijakan Baru Kemdikbud Ini Untungkan Tendik di 2023. Siap-siap BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar /KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar penting untuk guru non sertifikasi terkait dengan program PPG Dalam Jabatan 2023.

Program untuk guru non sertifikasi ini berlaku bagi guru Dalam Jabatan yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Di mana terdapat kebijakan terbaru yang guru non sertifikasi harus ketahui yang resmi ditetapkan oleh Kemdikbud Ristek.

Kebijakan yang ditetapkan oleh Kemdikbud untuk guru non sertifikasi ini, tertuang dalam Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022.

Permendikbud Ristek tersebut membahas mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.

Baca Juga: Berlaku Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini Dari Kemdikbud. Dapat Tunjangan Dipermudah...

Perlu diketahui bahwasanya juknis mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru non sertifikasi telah berubah, dan resmi berganti menjadi Permendikbud tersebut.

Bukan hanya itu, tetapi juga kebijakan bagi guru non sertifikasi agar mendapatkan sertifikat pendidik juga turut mengalami perubahan dari persyaratannya hingga peserta yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Dalam hal ini, pada Permendikbud terbaru tersebut terdapat bagian keempat tentang penerimaan calon mahasiswa pada Pasal 14 dijelaskan mengenai siapa peserta PPG Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x