Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh semua guru adalah dengan mengikuti program PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Pada Permendikbud pasal 4 disebutkan bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang telah diangkat hingga nanti tahun 2025.
Guru dalam jabatan bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk bisa mendapatkan kemudahan dalam mengajukan sertifikasi.
Untuk PPG Dalam Jabatan bisa ditempuh dalam waktu beberapa bulan saja, sementara untuk PPG Prajabatan harus ditempuh dalam waktu 6 semester.
Selanjutnya, di pasal 2 Permendikbud dijelaskan bahwa ada 3 kriteria guru yang masuk dalam golongan peserta PPG Dalam Jabatan, yaitu:
- Guru lulusan pendidikan guru penggerak dan sudah mendapatkan sertifikasi dari program tersebut
- Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan juga pelatihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional dan belum lulus uji kompetensi di akhir pendidikan dan latihan profesi guru
- Guru yang tidak mempunyai sertifikasi dan juga tidak termasuk dalam semua kategori di atas
Kriteria tersebut merupakan salah satu keistimewaan bagi guru yang menjadi lulusan program guru penggerak.
Pasalnya, guru yang sudah memiliki sertifikat penggerak maka tidak wajib mengikuti pendidikan PPG lagi dan juga tidak perlu menyelesaikan 36 SKS.
Bahkan guru penggerak tidak perlu mengikuti praktik mengejar lapangan sampai tes kompetensi berupa ujian komprehensif yang wajib bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik.