BERITASOLORAYA.com - Guru non sertifikasi akan mendapatkan banyak kabar gembira di tahun 2023, salah satunya tentang tunjangan dari Kemendikbud.
Tentu ini menjadi kabar baik bagi para guru non sertifikasi yang masih belum mendapatkan sertifikat pendidik.
Lewat peraturan Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 para guru non sertifikasi siap-siap mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud.
Lantas apa hubungan Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 dengan tunjangan yang akan didapatkan guru non sertifikasi ?
Tunggu sebentar, jawabannya ada di bawah ini, harap baca terus artikel ini sampai habis agar mendapatkan jawaban.
Bagi yang belum tahu, sertifikasi guru dibuat untuk menetapkan standar guru untuk melindungi guru dan juga masyarakat dari pendidikan yang tidak kompeten.
Sertifikasi guru juga menjadi tanda kalau guru tersebut sudah resmi menjadi tenaga pendidik profesional dan juga berkualitas.