Kabar Gembira untuk Guru yang Mengajar 3 Tahun Terakhir, Mulai 2023 Ada Kemudahan untuk Sertifikasi

- 3 Februari 2023, 06:57 WIB
Guru non sertifikasi yang telah mengajar dalam 3 tahun terakhir ini jangan sampai melewatkan kesempatan emas untuk program sertifikasi.
Guru non sertifikasi yang telah mengajar dalam 3 tahun terakhir ini jangan sampai melewatkan kesempatan emas untuk program sertifikasi. /Pixabay/Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana



BERITASOLORAYA.com – Guru non sertifikasi yang telah mengajar dalam 3 tahun terakhir ini jangan sampai melewatkan kesempatan emas untuk program sertifikasi.

Pasalnya, guru yang telah mengajar selama 3 tahun terakhir dan memenuhi beberapa persyaratan lain dipastikan dapat mengikuti seleksi program sertifikasi guru.

Sejauh ini, Kemdikbud memfasilitasi guru non sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Perlu diketahui bahwa guru sertifikasi akan mendapatkan berbagai manfaat yang tidak didapatkan guru non sertifikasi.

Baca Juga: Resmi, Segini Kebutuhan CASN di Tahun 2023 untuk CPNS dan PPPK Berdasarkan Data Terbaru, Ternyata...

Manfaat yang sudah pasti diterima guru sertifikasi tentu saja ilmu yang bermanfaat untuk peningkatan kompetensi guru sebagai tenaga profesional.

Selain itu, sesuai peraturan berlaku, guru sertifikasi juga berhak mendapatkan manfaat berupa tunjangan profesi guru (TPG) yang besarannya 1 kali gaji pokok per bulan.

Tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru sertifikasi ini diberikan setiap triwulan dalam 1 tahun.

Kabar baiknya, tahun ini, Kemdikbud diprediksi kuat akan kembali membuka seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Sinyal kuat Kemdikbud untuk kembali membuka seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 dapat dilihat pada surat terbaru Ditjen GTK Kemdikbud dengan nomor 0124/B2/GT.00.08/2023.

Baca Juga: Waduh, Guru Honorer Harap Kembali Bersabar, Kemdikbud Umumkan Penundaan Pengumuman Hasil Kelulusan...

Surat edaran Ditjen GTK Kemdikbud yang dirilis pada 24 Januari 2023 berkaitan dengan penundaan uji kompetensi mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang 2 tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloraya.com dari surat tersebut, Kemdikbud mengabarkan bahwa UKM PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang 2 2022 ditunda karena penyesuaian jadwal dan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023.

Artinya, saat ini Kemdikbud tengah mempersiapkan PPG Dalam Jabatan yang akan kembali digelar di tahun 2023.

Oleh karena itu, guru non sertifikasi yang telah mengajar selama tiga tahun terakhir dapat mulai mempersiapkan diri mengikuti seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.

Namun, perlu diketahui ada 8 kriteria yang disyaratkan Kemdikbud bagi guru non sertifikasi yang ingin mengikuti program PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: Bukan Hanya Penghapusan Honorer, Begini Isi Surat Edaran Resmi PANRB tentang Non ASN di Tahun 2023

Kriteria ini mengacu pada Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik, khususnya di pasal 5 Bab II.

Berikut ini kriteria atau persyaratan guru dalam jabatan mengikuti program PPG Dalam Jabatan 2023 sebagaimana diatur dalam pasal 5 Permendikbud nomor 54 tahun 2022:

a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;

b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;

Baca Juga: DPR Bocorkan Hal Ini kepada Tenaga Honorer, Sudah Ada Formula untuk Penyelesaian Non ASN, Hanya Saja…

e. sehat jasmani dan rohani;

f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x